Ternate, InfoPublik — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 10% yang berlaku selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kebijakan ini berlangsung selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Bandar Udara (UPBU) Sultan Babullah Ternate, Muchammad Nafiek, membenarkan kebijakan tersebut saat dihubungi, Minggu (1/12/2024).
“Harga tiket itu merupakan kebijakan maskapai. Namun, Kemenhub akan memantau dampak penurunan tarif ini dalam beberapa waktu ke depan,” ujar Nafiek.
Penurunan tarif ini dilakukan melalui pemberian diskon pada beberapa layanan bandara untuk penumpang. Kebijakan tersebut juga melibatkan inspektur penerbangan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII yang akan melakukan pemantauan di Bandara Sultan Babullah.
Pihak UPBU Sultan Babullah berharap, langkah ini mampu meningkatkan jumlah perjalanan, terutama untuk sektor pariwisata di Ternate dan sekitarnya.
“Transportasi merupakan pendukung pergerakan ekonomi suatu wilayah. Sehingga diharapkan kebijakan ini berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi,” kata Nafiek.
Ia menambahkan, kesuksesan kebijakan ini bergantung pada dukungan dari semua pihak, termasuk maskapai penerbangan dan pengelola bandara.
“Peningkatan jumlah penumpang dan pergerakan pesawat menjadi indikator keberhasilan serta tolok ukur kinerja pelayanan bandara,” tutupnya.
Kebijakan penurunan tarif ini diharapkan tidak hanya memudahkan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, tetapi juga menjadi momen kebangkitan sektor pariwisata Ternate. (sf/MC Tidore)