:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Kamis, 21 Desember 2023 | 20:29 WIB - Redaktur: Kusnadi - 80
Bengkulu, InfoPublik - Demi menghindari meningkatnya kecelakaan lalulintas selama libur Natal dan tahun baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melarang penggunaan mobil bak terbuka bagi masyarakat, apalagi sampai mengangkut penumpang.
Hal ini ditakutkan dapat membahayakan penumpang itu sendiri, karena seyogyanya bak tersebut ialah untuk mengangkut barang.
Dishub menegaskan larangan tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, bahwasannya disebutkan tak diperkenankan kepada mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
"Kita imbau bagi masyarakat yang berlibur saat nataru baik itu di tempat wisata atau lainnya tolong jangan melanggar aturan yang menyebabkan kecelakaan, seperti penggunaan mobil bak terbuka dengan mengangkut penumpang," ujar Kadishub Hendri Kurniawan, Kamis (21/12).
Ia juga kembali menegaskan, kendaraan bak terbuka bukanlah untuk mengangkut penumpang, melainkan untuk barang.
"Apabila dilanggar ada tindakan tegas dari pihak kepolisian berupa tilang atau disuruh putar balik,” tuturnya.
"Karena larangan penggunaan mobil bak terbuka dimaksudkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang tentunya akan mengancam nyawa penumpang di atas mobil bak terbuka," sambungnya.
Selain itu, Hendri juga mengimbau masyarakat yang hendak berlibur untuk melakukan pengecekan kondisi kendaraannya. "Tolong di cek, sehingga saat berlibur kita tetap aman dan mengurangi risiko hal yang tak diinginkan terjadi," jelasnya.
Untuk diketahui, sudah tercatat beberapa kali kasus kecelakaan lalulintas yang dialami warga saat menaiki mobil bak terbuka tersebut. Dan risiko yang dialami juga bisa berdampak terhadap pengendara lain. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu).