Nasional Sosial & Budaya
BPOM resmi menerbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik untuk meningkatkan standar keamanan produk kosmetik. Peraturan itu menggantikan aturan sebelumnya, dengan penyesuaian kadar cemaran yang lebih ketat.