Kasus Bullying SMA di Serpong, Pentingnya Hak Pendidikan Anak Terlapor dan Korban

: Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Rini Handayani/Foto: KemenPPPA


Oleh Putri, Kamis, 29 Februari 2024 | 06:51 WIB - Redaktur: Untung S - 283


Jakarta, InfoPublik - Kasus perundungan atau bullying yang dilakukan sejumlah pelajar terhadap salah satu siswa SMA di Serpong telah diproses ke ranah hukum dan memasuki tahap penyidikan.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Rini Handayani menegaskan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap proses yang berjalan saat ini untuk memastikan prosesnya berjalan dengan memenuhi kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban maupun anak sebagai terlapor.

“Untuk itu, kami juga menekankan agar pihak sekolah juga tetap memberikan hak pendidikan bagi anak terlapor yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian,” kata Rini seperti keterangan resmi yang dikutip InfoPublik Rabu (28/2/2024).

Terkait dengan regulasi, ia menegaskan bahwa perlu ada persetujuan dari kedua belah pihak yakni orangtua/wali dan pihak sekolah terkait peraturan yang sangat ketat. Juga memastikan apakah peraturan tersebut sudah memiliki keberpihakan kepada kepentingan terbaik bagi anak.

Oleh karena itu, kata Rini pihaknya bersama Kemendikbudristek ini untuk memberikan pengawalan serta memfasilitasi antara kebutuhan dari semua pihak yang terkait. Ia pun menghargai apa yang telah dilakukan pihak sekolah dalam hal penanganan kasus bullying yang terjadi.

"Namun rasanya perlu perhatian terhadap anak terlapor khususnya dalam hak mendapatkan pendidikan hingga mereka lulus SMA. Selain itu, memastikan baik anak terlapor maupun anak korban tidak mendapatkan trauma berkepanjangan juga menjadi prioritas kami,” kata Rini.

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pihak Sekolah terhadap kasus bullying yang menjadi viral di media sosial ini.

Namun dalam penanganannya, harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik anak korban maupun anak terlapor. Chatarina mengatakan harus tetap memastikan keduanya bisa kembali mendapatkan haknya untuk masa depan mereka, termasuk hak Pendidikan.

“Saya rasa mereka sudah mendapatkan konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Oleh karena itu, kami satu suara untuk memastikan anak terlapor ini tetap mendapatkan hak pendidikan mereka hingga lulus SMA," kata Chatarina.

Melalui keterangan tertulis, SMA di Serpong menerapkan zero tolerance policy dan mengecam segala bentuk kekerasan baik didalam maupun luar sekolah. Meskipun begitu, pihaknya mengakui bila insiden ini dialami oleh peserta didiknya dan terjadi di luar lingkungan sekolah.

Dalam pertemuan terbatas itu Pihak sekolah cukup kooperatif, dan bersedia untuk memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan anak korban maupun anak terlapor terutama terkait dengan hak Pendidikan dan hak pendampingan proses hukum dan psikologis.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 09:18 WIB
BPS Catat Nilai Ekspor April 2020 Capai US$19,62
  • Oleh Putri
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 23:13 WIB
Kemenkes Targetkan 3.060 RS Implementasikan KRIS
  • Oleh Putri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 18:40 WIB
RSUD dr. Baharuddin Muna Butuh Tambahan Dokter Spesialis