Revisi UU Desa Diharapkan Tingkatkan Tata Kelola dan Kualitas SDM

: Foto: YouTube FMB9


Oleh Wahyu Sudoyo, Minggu, 17 September 2023 | 19:48 WIB - Redaktur: Untung S - 219


Jakarta, InfoPublik - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan bisa meningkatkan tata kelola dan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa, untuk mengantisipasi dinamika perkembangan desa yang semakin cepat belakangan ini.

“Seiring berjalannya waktu tak ada yang sempurna, soal tata Kelola, dinamika masyarakat, soal hal-hal yang berkaitan dengan kondisi di desa. Karena kita punya 75.265 desa dari Sabang-Merauke yang memiliki kondisi berbeda,” ujar Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Dirien PDP Kemendes PDTT), Sugito, dalam keterangan resmi Forum Merdeka Barat (FMB) 9: Revisi UU Desa 2023 dan Pembangunan SDM Desa di Jakarta yang diterima Minggu (17/9/2023).

Dirjen Sugito menjelaskan, esensi UU Desa tidak hanya terkait Dana Desa semata, melainkan ada hal prinsip dan krusial kalau yang menjadi titik balik pemahaman terhadap desa.

Dengan adanya UU Desa, peran desa tidak hanya sebagai obyek pembangunan, melainkan telah menjadi subjek pembangunan sehingga memiliki satu kewenangan desa yang disebut rekognisi atau asal usul.

“Dalam kewenangan itu, desa mendorong terkait dalam rangka kemandirian desa denan tujuan desa sejahtera, demokratis dan sebagainya. Konsekuensi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tadi, pemerintah memberikan dana transfer atau Dana Desa,” jelasnya.

Menurut Dirjen Sugito, sejak Dana Desa bergulir pada 2015 lalu, tidak dipungkiri masih terjadi beberapa persoalan terkait korupsi dan penyalahgunaan dananya.

Namun, disisi lain, prestasi desa semenjak adanya Dana Desa juga luar biasa, seperti bertambahnya desa yang mandiri dari 174 desa pada 2015 menjadi lebih dari 11 ribu desa.

“Artinya ada perubahan positif yang dilakukan desa,” imbuh Dirjen PDP Kemendes PDTT.

Lebih lanjut Sugito mengatakan, ada dua tantangan percepatan pembangunan desa yang menjadi salah satu alasan dilakukannya revisi UU Desa, yakni mengenai tata kelola desa dan ketersediaan SDM berkualitas di perdesaan.

Tata kelola desa menjadi tantangan terbesar dalam percepatan pembangunan desa karena kondisi desa yang berbeda di tiap daerah.  

“Ada (desa) yang bicara kemampuan enabler memiliki leadership transformatif. Di lain sisi ada (desa) yang masih dilingkupi kelompok superior dan inferior dari desa tertentu,” ungkap dia.

Sedangkan tantangan soal SDM dinilai juga bervariasi antardaerah, sebab hal itu, terkait kesadaran kolektif yang diikuti oleh tingkat kemampuan dari SDM yang ada di desa sendiri.

“Akhirnya berkaitan juga transparansi, akuntabilitas. Makanya kita juga mengembangkan akuntabilitas sosial,” tutur Sugito.

Untuk mengatasi tatangan tata Kelola, Kemendes PDTT berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait membuat kebijakan yang bisa diacu desa dan agar bisa diikuti dan dikembangkan sesuai kearifan lokal yang ada.

Namun, situasi di masyarakat dan perkembangan teknologi yang begitu cepat dinilai membuat  masalah pengelolaan Dana Desa tertiup (blow up) seolah-oleh menjadi besar, padahal secara prosentase hanya di bawah dua persen dari seluruh desa.

“Makanya kita terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan, karena di lingkup kebijakan publik tidak dependen atau berdiri sendiri ada keterkaitan dengan yang lain, makanya dinamika-dinamika ini seiring waktu sudah sembilan tahun bergulir (sejak 2014) lah dan kemudian akan direvisi,”tandas Dirjen Sugito.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 20:34 WIB
BUMDes Kelola Rp3,06 Triliun Ekonomi Desa Tiap Tahun
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 15:17 WIB
Rakor Transmigrasi 2024 Diharapkan Hasilkan Terobosan Besar
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 20:54 WIB
Indonesia Berpotensi Jadi Negara Pengembang AI Global
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 20:52 WIB
Wamenkominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI untuk Kemajuan Bangsa