:
Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 5 Juni 2023 | 16:27 WIB - Redaktur: Untung S - 225
Jakarta, InfoPublik – Langkah pemerintah dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik (e-vehicle), dengan menggencarkan penggunaan mobil dan motor listrik akan mempercepat pencapaian target Net Zero Emission atau emisi yang dikeluarkan itu lebih rendah atau sama dengan kemampuan untuk menyerap emisi tersebut pada 2060 mendatang.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PPI KLHK), Laksmi Dhewanthi, dalam Forum Medan Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema Ekosistem Menuju Energi Bersih di Jakarta pada Senin (5/6/2023).
“Ini bukan rencana lagi, ini sudah mulai dilakukan, mulai dari bergeser ke transisi ke energi baru dan terbarukan, hemat energi, konservasi energi, dan nanti ditambah dengan ekosistem baru yaitu e-vehicle, termasuk motor listrik, dan sebagainya maka kita akan bisa lebih cepat dari target net zero emission 2050,” kata dia.
Turut menjadi narasumber acara ini, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko dan Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis, Yudo Dwinanda.
Dirjen Laksmi menjelaskan, berdasarkan data-data dari para ilmuwan United Nations Framework Convention of Climate Change (UNFCCC), suhu rata-rata permukaan bumi diperkirakan akan naik lebih dari dua derajat celcius di akhir abad ini kalau seluruh negara tidak melakukan upaya apapun.
Kenaikan suhu global itu berdampak fatal karena banyak ekosistem-ekosistem penunjang kehidupan manusia akan menjadi rusak, bahkan beberapa makhluk hidup yang sangat sensitif juga akan musnah.
“Oleh karena itu semuanya (negara anggota UNFCCC) berkomitmen agar kenaikan suhu rata-rata permukaan bumi tidak lebih dari dua derajat. itu komitmen di 2016. Data ilmiah kemudian di 2018 menunjukkan bahwa tidak cukup dua derajat kita harus tidak boleh lebih dari satu setengah derajat celcius,” jelas Dirjen PPI KLHK.
“Indonesia dan semua negara dituntut untuk mempercepat upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK),” tambah dia.
Menurut Dirjen Laksmi, saat ini pemerintah memiliki dua dokumen komitmen yang merangkum scenario dalam menurunkan emisi GRK.
Pertama adalah Nationaly Determined Contribution (NDC) atau dokumen rencana menurunkan emisi GRK dan meningkatkan ketahanan iklim di 2030 untuk jangka pendek.
Kedua adalah strategi jangka panjang untuk menurunkan emisi karbon dan resilensi iklim atau Long Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilence 2050 untuk jangka pandang..
“Di dalam skenario yang kita punya sebetulnya e-vehicle belum kita hitung. Jadi kalau bisa dipercepat maka itu merupakan efek tambahan atau upaya tambahan dari case skenario yang sudah kita rencanakan,” kata Dirjen PPI LHK.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengatakan, dalam membentuk ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah memiliki dua isntrumen regulasi, pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2019 mengenai Percepatan Pembangunan Kendaraan Listrik di Indonesia.
Sedangkan yang kedua adalah Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 Tahun 2022 yang lebih bersifat mandatory kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan TNI-Polri untuk bertransisi dari kendaraan yang ada sekarang menuju kendaraan listrik.
“Inpres ini saya katakan sebagai pemicu dan pemacu (berkembangnya ekosistem endaraan listrik),” kata Moeldoko.
Sebagai pemicu bagi pertumbuhan kembangnya industri kendaraan listrik di Indonesia, regulasi ini dinilai memberikan harapan dan jaminan bagi investor mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.
Sedangkan sebagai pemacu, regulasi ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan listrik, terlebih apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) mengenai subsidi untuk pembelian kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik.
“Kalau instrumennya sudah ada berikutnya ekosistem yang lain adalah pengembangan industri (kendaraan listrik). Industri akan bertumbuh dengan baik Apabila ada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)-nya tersedia. Ini mulai dibenahi,” pungkas Moeldoko.
Foto: YouTube FMB9