KLHK Perkuat Sinergi Penerapan Aksi mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 28 Februari 2023 | 13:14 WIB - Redaktur: Untung S - 348


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam penerapan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, untuk mencapai target kontribusi nasional yang ditetapkan terkait Perjanjian Paris atau National Determined Contribution (NDC), dengan menggelar Rapat Kerja Teknis Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (Rakerteknas) dengan tema “Sinergi dan Kolaborasi Implementasi NDC”, di Jakarta pada 1-2 Maret 2023 mendatang.

“Perpres 98 Tahun 2021 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk berperan dalam pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui penyusunan rencana aksi, melaksanakan aksi di daerah serta melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) pada Sektor dan Sub Sektor," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Dirjen PPI) KLHK, Laksmi Dhewanthi, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Senin (27/2/2023).

Dirjen Laksmi mengatakan, Rakerteknas PPI juga bertujuan memperkuat, serta implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Kegiatan tersebut  akn melibatkan lebih dari seratus undangan dari Kementerian LHK, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri serta Dinas Provinsi yang membidangi urusan Kehutanan dan Lingkungan Hidup se-Indonesia.

“NDC mitigasi dan adaptasi mencakup banyak sektor di kementerian, lembaga dan lintas OPD di provinsi, oleh karena itu kami mengajak Pemerintah Daerah bersinergi dengan Pemerintah Pusat untuk memperkuat aksi perubahan iklim," kata Laksmi.

Nationally Determined Contribution (NDC) merupakan dokumen yang memuat rencana aksi iklim untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

Pada 2022, Indonesia menyampaikan Enhanced NDC dengan target pengurangan emisi GRK sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri (CM1) dan 43,20 persen jika terdapat bantuan internasional (CM2) atau meningkat dari sebelumnya 29 persen (CM1) dan 41 persen CM2). 

“Penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan antara lain dengan menetapkan baseline, target, dan rencana aksi, serta melaksanakan aksi di daerah dan melakukan pemantauan dan evaluasi. Pemerintah daerah juga berperan di dalam inventarisasi GRK melalui Sistem Inventarisasi GRK Nasional (SIGN SMART),” jelas Dirjen PPI KLHK.

Menurut Dirjen Laksmi, KLHK dan Kementerian Dalam Negeri akan bersinergi mengawal proses pelaksanaan NDC dan Nilai Ekonomi Karbon yang dilaksanakan di provinsi dengan sebagian aksi mitigasinya dilaksanakan oleh kabupaten atau kota, didukung kementerian atau lembaga terkait.

"Dengan pelaksanaan Rakerteknas mendatang, diharapkan aksi-aksi iklim di tingkat tapak menjadi lebih kuat," pungkas Laksmi.

Foto: Biro Humas KLHK