:
Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 8 Februari 2023 | 06:09 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 326
Jakarta, InfoPublik – Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup berbasis geospasial Amdalnet resmi dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempercepat proses layanan Persetujuan Lingkungan.
"Pengendalian lingkungan melalui instrumen tidak hanya environmental impact assesment atau AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), juga melalui strategic environmental assessment atau KLHS (kajian lingkungan hidup strategis) dan life cycle assessment, terus dilakukan oleh pemerintah," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Selasa (7/2/2023).
Siti Nurbaya mengatakan, percepatan layanan persetujuan lingkungan merupakan langkah strategis KLHK sebagai implikasi atas terbitnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam hal ini, proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, diiringi dengan pembinaan dan pengawasan melalui unit kerja eselon I, Badan Standarisasi dan Instrumen LHK (BSI).
"Langkah sistematis ini secara teknis rinci akan terus kita kembangkan," kata Menteri Siti.
Penggunaan Amdalnet menjadi sangat mendesak dan penting unutk menghadapi tantangan terhadap isu dalam proses persetujuan lingkungan secara konvensional.
Tantangan tersebut antara lain lamanya proses persetujuan lingkungan, biaya pengurusan dokumen lingkungan yang dirasa mahal serta kualitas dokumen lingkungan yang belum sesuai harapan, dan peningkatan jumlah permohonan persetujuan lingkungan di kewenangan pusat yang cukup signifikan.
"Penggunaan Amdalnet sebagai ‘tools’ pendukung dalam proses persetujuan lingkungan secara digital menjadikan proses persetujuan lingkungan menjadi lebih mudah, lebih cepat, transparan dan akuntabel," jelas dia.
Lebih lanjut Menteri LHK menjelaskan, Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet akan memberikan tujuh manfaat antara lain: (1) Memberikan kemudahan proses pelayanan dokumen lingkungan hidup bagi setiap orang; (2) Memberikan kemudahan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan hidup; (3) Percepatan proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup; (4) Memberikan kemudahan pelacakan dokumen, informasi dan data penting dalam membantu proses kegiatan penilaian dan pemeriksaan dokumen; (5) Memberikan kemudahan pelacakan dokumen bagi masyarakat, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, dan pemerintah terkait proses penerbitan persetujuan lingkungan; (6) Membantu para pengambilan keputusan dalam penentuan kelayakan/ketidaklayakan lingkungan hidup terhadap suatu rencana usaha dan/atau kegiatan; dan (7) Memberikan fasilitasi keterbukaan informasi publik atau transparansi dalam proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup yang akuntable. (foto: Biro Humas KLHK).