Akademisi Sebut Kenaikan Bipih 1444 H Rasional

:


Oleh Wandi, Selasa, 24 Januari 2023 | 10:46 WIB - Redaktur: Untung S - 325


Jakarra,  InfoPublik - Menteri Agama RI (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M rata-rata per jemaah sebesar Rp69.193.733,60. Angka itu naik jika dibandingkan dengan Bipih 2022 M yang rerata berada pada kisaran Rp39 juta.

Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen pembiayaan lainnya bersumber dari nilai manfaat. Yaitu, dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Pengembangan keuangan ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam siaran resminya,  Selasa (24/1/2023), Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saipudin Jahar, menilai usulan kenaikan Bipih itu rasional dan tepat. Kenaikan itu juga menjadi upaya menghindari jebakan skema ponzi.

Dia menjelaskan, pemberian nilai manfaat (NM) dana jamaah haji dari tahun ke tahun terus meningkat dan mengkhawatirkan keberlangsungannya. Misalnya, pada 2010, nilai manfaat yang diberikan hanya Rp4,5 juta, sementara 2014 sudah mencapai Rp19,24 juta. 

”Itu mustahil. Itulah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” kata dia.

“Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan skema Ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang,” sambungnya. 

Asep menegaskan penyesuaian komposisi Bipih dan Nilai Manfaat dalam BPIH menjadi penting. Sehingga, biaya untuk berhaji lebih berkeadilan dan proporsional. 

Asep yang juga Pembina Lazisnu Tangsel itu mengingatkan, kasus yang menimpa calon jemaah umrah First Travel tidak boleh terulang lagi. Harga murah yang ditawarkan First Travel, kata Lulusan McGill University dan Universitas Leipzig Jerman ini, ternyata karena perusahaan mempraktikkan skema Ponzi dalam pengaturan uang jemaahnya.

Foto: Biro Humas Kemenag