Sabtu, 26 April 2025 13:56:10

KLHK Kolaborasi Rilis Delapan Formulir UKL-UPL Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha Migas

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 21 Desember 2022 | 21:38 WIB - Redaktur: Untung S - 384


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) dan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), berkolaborasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Migas meluncurkan delapan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Standar kegiatan Usaha Migas sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta kerja dan Peraturan Menteri LHK (PermenLHK) Nomor 4 Tahun 2021.

“(Dalam PermenLHK No.4 Tahun 2021), setidaknya saat ini perlu disiapkan 1.200 formulir UKL-UPL standar spesifik dari seluruh kluster sektor kegiatan berusaha," kata Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK, Ary Sudijanto, dalam keterangan resminya kepada InfoPublik terkait acara Peluncuran Formulir Standar Spesifik UKL-UPL Kegiatan Usaha Migas di Jakarta pada Rabu (21/12/2022).

Menurut Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK, untuk menyediakan 1.200 formulir UKL-UPL standar spesifik pada bidang Migas, KLHK berkolaborasi dengan ESDM dan SKK Migas.

Dalam hal ini KLHK dinilai telah menjalankan amanat dengan berkolaborasi memberikan fasilitasi dan kemudahan proses perizinan berusaha untuk meningkatkan arus investasi di Indonesia.

“Kegiatan usaha yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup perlu diatur tata kelolanya melalui standar,” tambah Ary Sudijanto.

Dia juga mengatakan, kolaborasi antara KLHK dan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait dengan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya seperti asosiasi pengusaha dan profesi, pelaku usaha, dan akademisi dari perguruan tinggi, perlu terus dilakukan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menambahkan, penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL ini merupakan hasil kerja sama yang baiki antara Ditjen Migas, Badan Standarisasi Lingkungan Hidup, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, SKK Migas, Badan Usaha Hulu dan Hilir Migas serta pakar lingkungan.

Kedelapan formulir UKL-UPL ini menurutnya merupakan bentuk kemudahan dan fasilitasi pemerintah untuk para pelaku usaha, agar memudahkan menentukan standar spesifiknya.

“Ini adalah bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha, sehingga menghasilkan suatu produk yang memberikan solusi dan kemudahan dapat proses perizinan,” kata Tutuka.

Delapan formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk kegiatan usaha migas tersebut adalah:

1) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan seismic di darat;

2) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan seismic di laut;

3) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan pemboran sumur eksplorasi di darat;

4) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan pemboran sumur eksplorasi di laut;

5) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan Vibroseis, seismic di darat;

6) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan SPBU skala kecil <20 KL

7) Formulir UKL-UPK Standar spesifik kegiatan SPBU dengan kapasitas > 20 KL

8) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan pembanguan jaringan distribusi gas rumah tangga.

Dari delapan formulir s tersebut, terdapat satu formulir untuk kegiatan SPBU<20KL telah terintegrasi di OSS dan nantinya tujuh formulir yang telah siap tersebut dimasukkan ke dalam sistem informasi Amdalnet yang digunakan untuk proses Persetujuan Lingkungan.

Setelah ditanam dalam sistem Amdalnet, maka level layanan atau service level agreement  (SLA) untuk penyelesaian proses persetujuan lingkungan bagi kegiatan yang masuk dalam kategori skala risiko usaha Menengah Tinggi, diproses dalam waktu lima hari.

“Sementara untuk yang masuk dalam kategori risiko Menengah Rendah akan diproses dalam waktu dua jam saja,” tandas Dirjen Migas.

Foto: Biro Humas KLHK