:
Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 30 November 2022 | 19:17 WIB - Redaktur: Untung S - 1K
Jakarta, InfoPublik - 20 satwa endemic Maluku dilepasliarkan ke habitat aslinya di kawasan konservasi Suaka Alam (SA) Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
“Kegiatan pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung Role Model Balai KSDA Maluku dalam upaya penanganan jaringan peredaran TSL ilegal di Kepulauan Maluku,” ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Danny H. Pattipeilohy, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik terkait pelepasliaran satwa tersebut pada Selasa (29/11/2022).
Kegiatan pelepasliaran satwa ini turut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Dusun Taman Jaya serta beberapa masyarakat yang berada di sekitar kawasan konservasi SA. Gunung Sahuwai.
Kepala BKSDA Maluku menjelaskan, satwa yang dilepasliarkan terdiri atas enam ekor Burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), dua ekor Burung Perkici Pelangi (Trichoglossus Haematodus), empat ekor Burung Nuri Maluku (Eos Bornea), tujuh ekor Burung Walik Kembang (Ptilinopus Melanospilus) dan satu ekor Ular Sanca Kembang (Python Reticulatus).
Satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) petugas Polhut Balai KSDA Maluku di wilayah Pelabuhan Laut Tulehu dan Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon, translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Timur, hasil penyelamatan satwa Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan Kota Ambon, serta penyerahan dari masyarakat Kota Ambon.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh staf dan stakeholder yang sudah bersedia terlibat dalam kegiatan pelepasliaran satwa liar endemik Kepulauan Maluku ini khususnya satwa-satwa endemik Pulau Seram seperti burung Kakatua Maluku dan Nuri Maluku yang penyebaran dan habitat alaminya hanya dapat ditemui di wilayah Kepulauan Maluku seperti Pulau Seram dan Pulau Buru,” kata dia.
Menurut Danny, dibutuhkan waktu dan proses yang panjang hingga satwa-satwa tersebut siap dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Dia berharap satwa-satwa yang dilepasliarkan ini dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak di lingkungan barunya, sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi dan keragaman jenis satwa yang ada di kawasan konservasi SA Gunung Sahuwai.
“Sebelum dilepasliarkan di habitat aslinya, satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku,” kata dia,
Sekedar informasi, burung Kakatua Maluku, Nuri Bayan, Perkici Pelangi, Nuri Maluku, Walik Kembang dan Ular Sanca Kembang adalah satwa liar yang dilindungi undang-undang dan merupakan salah satu jenis satwa endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alaminya berada di wilayah Pulau Ambon, Pulau Seram dan Pulau Buru.
Foto: Biro Humas KLHK