:
Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 12 Mei 2022 | 12:31 WIB - Redaktur: Untung S - 292
Jakarta, InfoPublik – Isu perubahan iklim telah menjadi fokus utama Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama beberapa tahun terakhir melalui berbagai upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Wakil Menteri LHK Alue Dohong mengatakan, keseriusan pemerintah Indonesia terhadap penanganan isu perubahan iklim juga diwujudkan melalui inisiasi “Indonesia FoLU Net-Sink 2030”, yakni komitmen untuk pencapaian tingkat penyerapan emisi GRK sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya atau FoLU (Forestry and other Land Use) berimbang atau bahkan lebih tinggi dari emisinya.
“Melalui Kepmen LHK (Keputusan Menteri LHK) Nomor 168 Tahun 2022 ini, pemerintah menunjukkan keseriusan untuk mengusung konsep 'Indonesia FoLU Net Sink 2030' sebagai sebuah pendekatan dan strategi pada 2030, tingkat serapan emisi sektor FoLU ditargetkan sudah berimbang atau lebih tinggi dari pada tingkat emisinya (Net Sink),” ujar Wamen LHK dalam terangan resmi yang diterima InfoPublik pada Kamis (12/5/2022).
Lebih lanjut Wamen Alue Dohong mengatakan, setelah 2030 sektor FoLU ditargetkan sudah dapat menyerap GRK bersamaan dengan kegiatan penurunan emisi GRK dari aktivitas transisi energi atau dekarbonisasi serta kegiatan eksplorasi sektor lainnya, tidak terkecuali sektor pertanian.
Komitmen sektor FoLU ini ditargetkan dapat menurunkan hampir 60 persen dari total target penurunan emisi nasional.
“(Penurunan emisi GRK) diharapkan itu dapat menjadi pondasi atau landasan untuk mencapai netral karbon atau net-zero emission pada 2060 atau lebih cepat,” imbuhnya.
Di samping FoLU, lanjutnya, pemerintah juga telah menyusun Strategi Implementasi NDC pada 2017, yang ditindak-lanjuti dengan penyusunan Road Map NDC Mitigasi pada 2019.
Pada 2021, Pemerintah Indonesia juga menyampaikan update NDC dan menyusun strategi jangka panjang pembangunan rendah karbon berketahanan iklim (Long Term Strategy Low Carbon and Climate Resilience 2050 atau LTS-LCCR 2050) dan telah disampaikan ke Sekretariat UNFCCC pada Juli 2021 sebelum pelaksanaan COP 26 UNFCCC di Glasgow pada November 2021 lalu.
Penyampaian itu, menurutnya sesuai dengan Keputusan 1/CP.21 Pasal 4 Ayat 19 UNFCCC, yang memandatkan negara yang meratifikasi Paris Agreement untuk menyusun rencana jangka panjang rendah emisi karbon berketahanan iklim (LTS-LCCR).
“Bapak Presiden Jokowi juga telah menyampaikan target Indonesia untuk mencapai Net-Zero Emission pada tahun 2060 atau sedapat-dapatnya lebih awal. Arahan Bapak Presiden kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sangat jelas, bahwa kita menjanjikan yang bisa kita kerjakan, tidak boleh hanya retorika, karena kita bertanggung jawab pada masyarakat kita sendiri sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” katanya.
Foto: Biro Humas KLHK