Visi Indonesia Emas 2045 Butuh Pondasi Perlindungan Lingkungan dan Iklim

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 11 April 2022 | 22:37 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K


Jakarta, InfoPublik – Visi Indonesia Emas 2045 dinilai membutuhkan pondasi perlindungan lingkungan dan iklim yang kuat.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PPI KLHK) Laksmi Dhewanthi mengatakan, pembangunan pondasi tersebut membutuhkan partisipasi semua pihak, lintas generasi, lintas disiplin maupun lintas sektor.

"Untuk mencapai visi Indonesia emas 2045, diperlukan pondasi yang kuat dalam perlindungan lingkungan dan iklim," katanya dalam keterangannya di laman resmi menlhk.go.id terkait acara Seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Pontianak pada Senin (11/4/2022).

Menurut Laksmi, partisipasi semua pihak diharapkan bisa secara kolektif ikut memikirkan inovasi dan solusi di seluruh bidang dalam pencapaian Visi Indonesia Emas 2045.

Dalam hal ini pemerintah Indonesia, melalui KLHK dinilai telah memulai Menyusun pondasi perlindungan lingkungan dan iklim dengan menunjukkan komitmen yang kuat dalam dokumen Updated Nationally Determined Contribution (NDC), Long Term Strategy Low Carbon Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050), Peta Jalan NDC, dan kebijakan penyerapan karbon bersih sektor kehutanan dan lahan lainnya atau forest dan other land use (FOLU) Net Sink 2030.

Kebijakan tersebut (FOLU Net Sink) merupakan panduan bekerja, agenda perubahan iklim sektor kehutanan dan lahan di Indonesia untuk mengakselerasi penurunan Gas Rumah Kaca (GRK).

"Upaya pengendalian perubahan iklim merupakan salah satu bentuk kesalehan ekologis, yaitu kesadaran dan kearifan serta kepedulian tentang pentingnya lingkungan hidup dan dikristalisasikan dalam tindakan pelestarian lingkungan hidup," jelasnya.

Lebih lanjut Laksmi menjelaskan, ada dua program yang disorot terkait konteks kesalehan ekologis, yakni Program Kampung Iklim (Proklim) dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

"Kedua program tersebut merupakan bentuk kesalehan ekologis karena merupakan berbasis tapak dan melibatkan para pihak dalam implementasinya untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan serta perubahan iklim," pungkasnya. (foto: Biro Humas KLHK)