Satu Ekor Elang Jawa Dilepasliarkan di TN Gunung Halimun Salak

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 26 Januari 2022 | 17:35 WIB - Redaktur: Untung S - 462


Jakarta, InfoPublik – Satu ekor Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi) dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai TNGHS.

Kepala Balai TNGHS, Ahmad Munawir, mengatakan Elang Jawa muda yang diberi nama “Iskandar” itu diperkirakan berusia sekitar satu tahun lima bulan dan merupakan serahan dari masyarakat Lido, Bogor, pada 9 Januari 2022 lalu.

“Pelepasliaran kali ini sangat penting, mengingat untuk pertama kalinya Elang Jawa yang dilepasliarkan dipasangi Platform Transfer Terminal (PTTs) dengan jenis PinPoint Solar GPS-Argos dengan berat 21 gram,” jelas Kepala Balai TNGHS dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut Kepala Balai TNGHS menjelaskan, PinPoint Solar GPS-Argos yang terpasang di Elang Jawa akan memantau lokasi dan luas wilayah jelajah, ketinggian terbang serta data lainnya.

Dalam pemantauan satwa dilindungi ini, Balai TNGHS bersinergi dengan mahasiswi dari Kyoto University (Jepang) dan IPB University di Bogor.

“Pemantauan dilakukan bersama dengan mahasiswi Indonesia, Cici Nurfatimah yang sedang melakukan studi Program Doktor di Kyoto University serta Syartinilia, dan Yeni Aryati Mulyani, sebagai perwakilan dari IPB University,” katanya. 

Menurut Kepala Balai TNGHS, Elang Jawa tersebut siap dilepasliarkan setelah melewati masa rehabilitasi hanya selama 15 hari di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor yang dikelola oleh Balai TNGHS.

Sebelum burung pemangsa itu dilepasliarkan, pihak Balai TNGHS dipastikan telah melakukan beberapa prosedur, seperti memastikan kesehatan satwa, memastikan bahwa perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk pelepasliaran, dan lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang telah sesuai untuk pelepasliaran.

“Area Blok Cisalimar dinilai yang paling cocok berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya: kondisi habitat, keberadaan elang jawa, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan,” jelasnya.

Sekedar informasi, International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengkategorikan Elang Jawa sebagai jenis satwa terancam punah (endangered), kategori Appendix II menurut Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) dan dilindungi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Foto: Biro Humas KLHK