BPKN Temui Menkes dan BPJS Bahas Isu Layanan Kesehatan

:


Oleh Yudi Rahmat, Senin, 25 September 2017 | 13:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 290


Jakarta, InfoPublik - Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah melakukan pertemuan dengan Menteri Kesehatan, dan Kepala BPJS Kesehatan, untuk membahas sejumlah isu terkait pelayanan pemilikan jaminan kesehatan BPJS di rumah sakit swasta.

"Pertemuan BPKN dengan Menkes Nila Farid Moeloek dan Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Bayu Wahyudi untuk membahas isu mendasar yaitu mengapa rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta, masih ragu menerima dan melayani pasien, termasuk pasien darurat kritis yang telah memiliki jaminan kesehatan BPJS," kata Kepala BPKN Ardiansyah Parman di Kantor BPKN Jakarta, Senin (25/9).

Menurut Ardiansyah, unit-unit kesehatan swasta sampai saat ini masih menjadi komponen penting akses pelayanan kesehatan di Indonesia."Faktor-Faktor pembentuk keraguaan layanan perlu  segera diatasi, agar unit-unit pelayanan kesehatan percaya diri melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan kritis," tegas Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan BPKN mendorong Menteri Kesehatan dan BPJS untuk mencermati dan memperbaiki aspek-aspek norma, standart, prosedur, dan kreteria(NSPK) pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien darurat kritis, baik di rumah sakit pemerintah maupun di rumah sakit swasta. Dengan demikian insiden serupa seperti yang terjadi terakhir ini, dapat dihindari atau diminimalisir.

Selain itu, BPKN secara khusus mendorong agar dimaksimalkan pemanfaatan information and Communicatioan Technologi (ICT) yang sudah meluas akses dan penetrasinya, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang mumpuni dan tepat wajtu bagi masyarakat, khususnya bagi pasien darurat kritis.

Menurutnya penerapan ICT yang maksimal akan membantu mempersingkat waktu, mengakses unit pelayanan dengan peralatan media dibutuhkan, atau pun mencari tempat pada unit rujukan ICT juga menyederhanakan prosedur penyelesaian pembiayaan dari mulai pasien masuk rumah sakit sampai dengan reimbusement biaya oleh pihak rumah sakit kepada BPJS. "Hari ini kita belum sampai pada kesimpulan akhir, ada beberapa pihak lagi yang perlu kita temui dan ajak bicara. BPKN bertemu dan mendengar pendapat para pengelola rumah sakit, agar rekomendasi dapat menyeluruh dan konstruktif," katanya.

Ia menambahkan Fokus BPKN saat ini adalah mengembalikan rasa percaya diri masyarakat konsumen dan pemberi jasa layanan kesehatan atas hak dan kewajibannya. Selanjutnya BPKN akan berfokus mewujudkan integritas pelayanan jasa kesehatan yang mampu melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.