Badan POM: Isu Peredaran Permen Mengandung PCC Tidak Benar

:


Oleh Admin, Senin, 25 September 2017 | 07:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 409


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menegaskan isu mengenai peredaran permen mengandung PCC di Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah adalah tidak benar.

Hal tersebut disampaikan Badan POM dalam keterangan di Jakarta, Minggu (24/9), sehubungan dengan gegernya masyarakat menanggapi isu yang berkembang di media sosial terkait peredaran permen susu yang mengandung PCC di Ambarawa dengan sasaran anak- anak sekolah.

Balai Besar POM di Semarang bersama tim Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan jajaran Polres Ambarawa telah melakukan penelusuran ke beberapa SD di kota Ambarawa termasuk pasar Projo Ambarawa, namun tidak menemukan peredaran permen tersebut.

Selain itu, juga telah berkoordinasi dengan puskesmas UPTD Kecamatan Ambarawa dan RSUD Ambarawa dan tidak pernah dilaporkan adanya kasus keracunan permen yang diduga mengandung PCC di sekolah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pabrik obat PCC di Banyumas pada 19 September 2017 lalu, juga tidak ditemukan adanya produksi permen.

Menurut Badan POM Kasus permen mengandung narkotika dan psikotropika telah beberapa kali merebak melalui sosial media, namun hasil pengujian laboratorium Badan POM terhadap produk yang diisukan tersebut menunjukkan tidak mengandung narkotika dan bahan berbahaya (negatif).

Namun sebagai bentuk kehati-hatian, saat ini Balai Besar POM di Semarang telah mengambil sampel dan tengah melakukan pengujian terhadap sampel permen yang diisukan mengandung PCC.

Dijelaskan bahwa, permen yang diisukan mengandung PCC tersebut terdaftar di Badan POM sebagai Permen Rasa Susu Merek Penguin Brand dengan nomor izin edar BPOM RI ML 224409041077, importir PT. Petrona Inti Chemindo Jakarta Barat. Produk berasal dari China yang diproduksi oleh Guangdong Wanbao Foodstuffs Co, Ltd China.

Badan POM menerbitkan izin edar setelah melakukan evaluasi keamanan, mutu, gizi serta label. Pada saat pemasukan produk ke dalam wilayah Indonesia juga dilakukan evaluasi untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk impor tersebut, dan akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial. Kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.