Setiap Anak Indonesia Berhak Dapatkan Akta Kelahiran

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 23 Agustus 2016 | 23:24 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 581


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perlindungan terhadap anak merupakan tugas bersama. Salah satunya, pelayanan dan penjangkuan hak anak untuk mendapatkan akta kelahiran.

“Kementerian Sosial  dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pendandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait perlindungan anak melalui akta lahir,” ujar Mensos Khofifah usai membuka acara Gebyar Kreatifitas Anak melalui Pentas Seni di Gedung Aneka Bhakti, Salemba, Jakarta, Selasa (23/8).

Dari hasil MoU tersebut, kata Mensos, yaitu Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), memberikan opsi bagi masyarakat yang tidak terdaftar atau unregister people mendaftarkan diri di mobil keliling Dukcapil.

“Masyarakat unregister people sebagian besar mereka yang berstatus ekonomi di bawah standar, agar mendatangi mobil keliling milik Dukcapil mendaftar diri untuk mendapatkan NIK,” ucapnya.

Dengan mendatangi mobil keiling tersebut, mereka akan didata dengan finger print agar bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), walaupun belum tentu bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Melalui KTP sebagai pintu masuk mendapatkan berbagai bantuan sosial (bansos) agar jangan sampai sudah kurang mampu tidak terjangkau perlindungan sosial, ” harapnya.

Tahun lalu, di Kemensos masih tersedia buffer stock dari Conditional Cash Transfer (CCT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Berbekal NIK masyarakat dengan status ekonomi di bawah standar yang eligible (layak) bisa menerima layanan dan penjangkauan berbagai bansos walaupun mereka belum memiliki KTP,” katanya.

Tidak memiliki KTP, bisa terjadi karena pengurus lingkungan enggan mengurus atau ada sebagaian kecil penghayat kepercayaan karena di KTP tidak ada kolom menuliskan keyakinannya. “Tidak semata masyarakat tidak mau. Bisa jadi ada beberapa faktor yang mesti dicarikan solusi agar tidak menghalangi mereka dan anak-anaknya untuk mendapatkan bansos dan perlindungan sosial,” tandasnya.

Di kawasan timur Indonesia, perlindungan anak terkendala tradisi belis (mahar) yang mahal. Dampaknya banyak masyarakat tidak mencatatkan perkawinan dan anak mereka tidak bisa memiliki akta kelahiran. “Setelah menerjunkan tim dari Kemensos, Dinas Sosial, tokoh agama dan pemuka masyarakat, serta dibantu mahasiwa setempat kendala tersebut terpecahkan dengan mengganti belis dengan kitab suci,” tandasnya.

Urusan belis selesai, masyarakat pun bisa mendapatkan pemberkatan, mencatatkan perkawinan, mendapatkan berbagai perlindungan sosial, Kartu Keluarga (KK), serta bisa mengurus akta kelahiran anak. “Tentu ini merupakan bukti sinergitas antara pemerintah, masyarakat, mahasiswa, serta tokoh agama dan pemuka adat bisa melahirkan solusi nyata mengatasi berbagai masalah sosial,” katanya.

Untuk mengatasi berbagai permasalah sosial tersebut, memang diperlukan pemikiran out of the box, sehingga bisa melihat persoalan dari sisi hulu bukan sebaliknya hanya dari sisi hilirnya.

“Pemikiran out of the box, bisa memahami masalah sosial dari substansi masalah di hulu dan bukan sebaliknya hanya di hilir yang menghasilkan dan menwarkan solusi yang komprehensif,” tegasnya.