DKI Akan Cari Format Selesaikan Lahan Sengketa Warga

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 23 Agustus 2016 | 23:12 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 939


Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, untuk membantu warganya yang terlibat sengketa lahan, pihaknya sedang mencari format untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut, karena sengketa lahan di ibukota jumlahnya cukup banyak.

“Di Jakarta ini banyak kasus sengketa lahan, saya pikir kasus ini nanti kami selesaikan. Saya lagi cari format untuk kasus seperti itu,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/8).

Dirinya menceritakan contoh kasus di kawasan Mangga Besar yang melibatkan saudaranya. Pendatang di ibukota lebih banyak menggunakan lahan tanpa mengantongi sertifikat hak milik (SHM).

“Dulu sewa itu tidak pernah menulis sewanya sampai berapa lama. Nah terakhir adik nenek saya di Mangga Besar dia jual, nego sama yang tinggal. Sama-sama nggak punya sertifikat, lahan dijual bagi setengah-setengah,” ucapnya.

Contoh kasus lain yakni di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Warga memiliki sertifikat hak milik (SHM) seluas 20 hektar. Namun lahannya telah diduduki oleh warga selama puluhan tahun. “Termasuk kayak di Tanah Tinggi, kenapa kampung deret itu berhenti, karena tanah orang rupanya,” ujarnya.

Format yang ditawarkan adalah lahan akan dibangunkan rumah susun. Nantinya warga yang memiliki sertifikat hak milik bisa mendapatkan rusun dengan luas 1,5 kali pemilikan lahannya.

“Jadi kami tawarkan, nanti DKI bangunkan rusun, mereka yang punya sertifikat kami kasih satu setengah kali, misalnya kalau rumah kamu 100 meter, maka kami bangun apartemen (rusun) kamu dapat 150 meter,” tandasnya.