:
Oleh G. Suranto, Jumat, 27 Mei 2016 | 04:00 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 233
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah DKI Jakarta berencana akan menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah hunian di ibu kota. Namun akan fokus memaksimalan pajak dari dunia usaha.
“Saya lebih suka pajak itu diambil dari orang yang usaha, jangan diambil orang yang tinggal di rumah,” kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/5).
Dirinya tidak ingin warga yang hanya pensiunan dan tidak bekerja dibebani dengan PBB. Kalau di dalam rumah itu terdapat usaha, maka yang diberikan pungutan pajak adalah usahanya.
Ia mencontohkan, jika pengusaha sudah dapat memperoleh keuntungan senilai Rp 4,7 miliar per tahun, maka mereka harus membayar satu persen dan 20 persennya untuk DKI.
“Kalau di Bank DKI, mereka sudah melampaui, mereka bayar pajak gak? Kalau dia bisa saja melampaui Rp 4,7 miliar setahun harus bayar satu persen dan 20 persennya untuk DKI,” tandasnya.