DPR Setuju Hak Dasar LGBT, Tapi Tolak Perkawinan Sejenis

:


Oleh Masfardi, Minggu, 21 Februari 2016 | 07:07 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 276


Jakarta, InfoPublik - Komisi VIII DPR mengatakan  setuju  memberikan hak dasar pada  lesbian, gay, biseksual dan transgender atau disingkat LGBT. Namun DPR menolak permintaan legalitas perkawinan sejenis.

Hak dasar tentu diberikan bagi semua warga negara seperti kesempatan mendapatkan pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan dan sebagainya. “Soal larangan perkawinan sejenis, jelas itu bukan berarti membatasi hak mereka, tapi itu wujud sayang kita pada mereka,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak di Jakarta, Sabtu (20/2).

Bila selama ini LGBT merasa ada perlakuan diskriminatif karena tidak mendapat pekerjaan, pendidikan atau dalam pelayanan kesehatan, maka itu harus diberikan oleh negara, kata Deding.

Setelah negara memberika kesempatan itu, tinggal bagaimana mereka bisa merebut peluang yang ada. “Bila ada pihak yang merasa sulit mendapat lapangan pekerjaan, itu bukan hanya dialami oleh mereka, tapi juga oleh orang yang bukan LGBT.”

Eksistensi LGBT menurutnya tidak perlu dimasalahkan selama keberadaan mereka tidak menimbulkan kecemasan, dan negara harus mampu melindungi kelompok LGBT dan juga masyarakat yang lain secara keseluruhan sebagai warga negara.

Sementara Anggota Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan untuk melegalisasi perkawinan sejenis hingga 100 tahun kedepan belum memungkinkan, karena hal itu bukan hanya masalah agama tapi sangat bertentangan dengan peradapan bangsa, kondisi sosial dan budaya bangsa.

Namun Pigai menekankan hak dasar LGBT harus dihormati. “Dari penelitian menyimpulkan 83 persen dari mereka mendapat tekanan, sebab itu negara harus melindungi mereka  dan juga negara harus memberikan akses yang luas untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan, yang selama ini hanya mendapatkan pekerjaan tertentu saja, tapi tertutup untuk pekerjaan yang lain.”