Kini Ada 3 Opsi Disiapkan Bagi WTS Kalijodo

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 19 Februari 2016 | 13:28 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 260


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bagi para Wanita Tuna Sosial (WTS) dari lokalisasi Kalijodo diberikan tiga opsi agar mereka bisa segera mandiri secara sosial maupun ekonomi.

“Kami memberikan tiga opsi bagi para WTS Kalijodo agar mereka segera mandiri secara sosial maupun ekonomi,” ujar Mensos  Khofifah di Jakarta, Jumat (19/2).

Ketiga opsi tersebut, kata Mensos Khofifah, pertama mereka diarahkan mengikuti peningkatan keterampilan kejuruan atau vocational training di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Di PSKW cukup memadai untuk peningkatan keterampilan atau vocational training dan setelah selesai diberikan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Rp 3 juta per orang,” tandasnya.

Selain itu, diberikan waktu hingga 6 bulan yang diisi beragam keterampilan, seperti menjahit, membordir, serta membuat aneka kue. Juga, diberikan Jaminan Hidup (Jadup) Rp 900 ribu, serta transportasi lokal (translok).

“Mereka juga diberikan Jadup Rp 900 ribu dan translok, trauma konseling dan healing, permakanan, serta total mendapatkan Rp 5.050.000 per orang,” ucapnya.

Kedua, opsi yang diberikan 2000 kesempatan kerja di perusahan garmen di Boyolali yang dilengkapi asrama atau dormitory. Tidak hanya bagi bekas WTS Kalijodo, juga TKI yang dideportasi dari Malaysia, serta narapidana.

“Saya telah berkomunikasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan menyediakan 2000 kesempatan kerja bagi bekas WTS, TKI yang dideportasi, serta bekas narapidana,” tandasnya.

Untuk bisa diterima ada persyaratan adiministratif, yaitu minimal lulus pendidikan setingkat SMP, berusia produktif dan diutamakan wanita. Tapi dipastikan semua anak bangsa bisa bekerja di sektor garmen tersebut.

“Semua anak bangsa bisa bekerja di sana, tidak hanya bagi bekas WTS Kalijodo, TKI atau TKW, serta narapidana saja,” katanya.

Ketiga, opsi diberikan bagi mereka yang memutuskan pulang kampung, khususnya bagi WTS yang tidak ber-KTP DKI Jakarta. Mereka tetap diberikan bantuan UEP, Jadup dan Translok dengan total Rp 5.050.000.

“Kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, untuk memberikan perlindungan sosial bagi segenap warga bangsa, karena di Kemensos ada direktorat dan anggarannya,” katanya.