Kemnaker Beri Fasilitas dan Kemudahan Ketenagakerjaan di 8 KEK

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 19 Februari 2016 | 07:22 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 547


Jakarta, InfoPublik- Kementerian Ketenagakerjaan memberikan fasilitas dan kemudahan khusus di sektor ketenagakerjaan yang berlaku di 8 wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia.

Fasilitas dan kemudahan di sektor ketenagakerjaan bagi KEK antara lain pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit khusus dan Dewan pengupahan KEK, penggunaan tenaga kerja asing, pembentukan serikat pekerja/buruh (SP/SB) dan Perjanjian Kerja Bersama antara pengusaha dan pekerja.

Sektor ketenagakerjaan memberikan fasilitas dan kemudahan khusus bagi wilayah KEK. Kita ajak pekerja dan pengusaha bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga situasi hubungan industrial yang kondusif, kata Menteri Ketenagakerjaan  Muhammad Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Kamis (18/2).

Hal tersebut diungkapkan Hanif, usai mendampingi Menkopolhukam Luhut Panjaitan dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam rapat koordinasi dengan Gubernur Kepri HM Sani serta Kepala BP Batam Mustofa Widjaja di Gedung Graha Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis, (18/2).

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2015 lalu.

Fasilitas dan kemudahan yang diberikan antara lain perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang; Ketenagakerjaan; Keimigrasian; Pertanahan; Perizinan dan non perizinan.

8 KEK yang ditetapkan adalah Tanjung Lesung (Kabupaten Pandeglang, Banten), Sei Mangkei (Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara), Palu (Kota Palu, Sulawesi Tengah), Bitung (Kota Bitung, Sulawesi Tengah), Morotai (Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan), Mandalika (Kabupaten Lombok Tengah, NTB), Maloy Batuta Trans Kalimantan (Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur).

Dalam kesempatan ini, Hanif menyatakan untuk wilayah KEK, termasuk Batam, Kemnaker, selain mengatur penggunaan TKA, Kemnaker juga memfasilitasi pembentukan LKS Tripartit yang keanggotaannya terdiri dari 15 orang dari unsur pemerintah/pemerintah daerah dan mengikutsetakan administrator KEK, SP/SB dan asosiasi pengusaha.

LKS Triparti bertugas melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan, melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan dan memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan, kata Hanif.

Selain itu, lanjut Hanif, di Batam dan KEK lainnya akan dibentuk Dewan Pengupahan KEK yang juga dibentuk Gubernur dengan keanggotaan pemerintah/pemda, SP/SB, asosiasi pengusaha, tenaga ahli dan perguruan tinggi.

Kita berdayakan Dewan Pengupahan KEK untuk memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan, membahas permasalahan pengupahan dan dalam melakukan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, imbuh Hanif.

Keberadaan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di kawasan KEK juga diatur pemerintah. Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari satu SP atau SB dapat dibentuk satu forum SP pada setiap perusahaan.

Kita dorong penguatan forum SP/SB bertugas sebagai wadah/forum bagi serikat pekerja untuk membahas dan menyamakan persepsi di antara serikat pekerja yang ada di perusahaan, melakukan deteksi dini terhadap masalah hubungan industrial di perusahaan dan sebagai mitra dialog pengusaha di dalam perusahaan, tuturnya.

Terkait hak pekerja untuk berunjuk rasa atau pun melakukan mogok kerja, menurut Hanif, pemogokan atau penggunaan dari seluruh hak-hak pekerja itu harus memenuhi dan tidak melanggar peraturan ketentuan perundang-undangan.

Perlu saya ingatkan, mogok itukan ada prosedurnya. Mogoknya itu di dalam pabrik, misalnya saja harus diketahui oleh perusahaan harus ada persetujuan dari perusahaan. Jadi, ketika seluruh prosedur dan segala macamnya ditempuh berarti hak-haknya bisa jalan, hak-hak para pekerja tetap terjamin, ujarnya seraya menambahkan intinya, kita ingin agar terjadi dialog sosial menggunakan mekanisme secara optimal untuk menyelesaikan seluruh persoalan ketenagakerjaan yang muncul di kawasan ekonomi, agar suasana tetap kondusif sehingga investasi terus berkembang dan menyerap pengangguran.

Hanif juga mendorong agar para pekerja dan pengusaha di Batam segera membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang memuat hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.

Para pekerja bisa berunding dengan dunia usaha juga dengan membuka diri di dalam melakukan dialog-dialog sosial itu termasuk di dalamnya juga memberikan apa yang menjadi hak dan kewajiban para pekerja, pungkas Hanif.