BPJS Watch Pertanyakan Pendapatan Imbal Hasil BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 19 Februari 2016 | 06:49 WIB - Redaktur: H. A. Azwar - 813


Jakarta, InfoPublik - Imbal hasil yang diperoleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama tahun 2015 mencapai Rp17,7 Triliun atau 99.9% dari target.

Hasil ini diperoleh dari imbal hasil beberapa instrumen seperti imbal hasil dari deposito sebesar 9.1%, dan imbal hasil Surat Utang 9.6%.

Adapun Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir 2015 berjumlah Rp206,05 Triliun, dengan perincian dana JHT sekitar 75% sementara dana Jaminan Kematian dan Dana Kecelakaan Kerja sebesar 25%.

BPJS Ketenagakerjaan juga harus menjelaskan dan menginformasikan berapa persen imbal hasil yang didapat dari instrumen lainnya seperti saham, Reksadana dan Penyertaan Langsung, kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, saat konperensi pers di Jakarta, Kamis (18/2).

Timboel menambahkan, ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari pendapatan imbal hasil tersebut. Berdasarkan informasi yang kami dapat untuk tahun 2015 ini, imbal hasil JHT diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6.89%. Bila kami bandingkan antara porsi dana kelolaan JHT sekitar 75% dengan total imbal hasil sebesar 9.5% maka harusnya imbal hasil dari dana JHT yang diberikan kepada peserta JHT adalah sebesar 7.125%, sementara kenapa imbal hasil JHT hanya diberikan 6.89% kepada pekerja? Kemana selisihnya (yaitu 0.235%) digunakan?

BPJS Ketenagakerjaan harus menjelaskan hal ini kepada seluruh pekerja, jangan secara sepihak menetapkan imbal hasil JHT hanya sebesar 6.89%, papar Timboel.

Timboel juga mempertanyakan imbal hasil dari program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang mengambil porsi sekitar 25% dari total dana kelolaan, selama ini tidak pernah dijelaskan oleh BPJS Ketanagakerjaan kepada para pekerja sebagai pesertanya.

Manfaat langsung apa yang bisa diterima oleh pekerja dari pendapatan imbal hasil dari kedua program tersebut? Bahwa selama tahun 2014 dan 2015 BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah memerinci penggunaan pendapatan dari imbal hasil kedua program tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan harus menjelaskan kepada seluruh pekerja tentang hal ini. Dan kami juga mendorong BPK untuk melakukan audit khusus atas pendapatan imbal hasil dari kedua program tersebut, ujarnya.