Plt Dirut BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Mutasi, BPJS Watch : Ini Tidak Sah

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 19 Februari 2016 | 06:48 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 559


Jakarta, InfoPublik - BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan seharusnya sudah mempunyai Direksi dan Dewan Pengawas Definitif per tanggal 1 Januari 2016 lalu. Banyak hal yang menyebabkan penentuan ini tertunda.

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, salah satu akibat buruk dengan keterlambatan penentuan Direksi dan Dewas Definitif yakni Plt Direksi BPJS Ketenagakerjaan pada akhir bulan Januari lalu melakukan mutasi pejabat secara besar-besaran di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

Mutasi dilakukan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor : KEP/23/01/2016 tanggal 28 Januari 2016.

Plt Direktur Utama melakukan mutasi 14 orang pejabat, dan melalui Surat Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor : KEP/29/01/2016 tanggal 29 Januari 2016 Plt Direktur Utama melakukan mutasi kepada 21 pejabat.

Kebijakan mutasi terhadap pejabat merupakan kebijakan yang strategis, dan oleh karena itu BPJS Watch menilai bahwa Plt Direktur Utama tidak boleh melakukan atau mengambil kebijakan strategis seperti mutasi pejabat-pejabat tersebut, kata Timboel, saat konperensi pers di Jakarta, Kamis (18/2).

Ditambahkannya, dalam dua Surat Keputusan Direksi yang memutasi para pejabat tersebut, tidak dicantumkan jabatan Plt Direktur Utama, tetapi hanya dicantumkan Direktur Utama.

Ini merupakan kebohongan publik yang dilakukan Plt Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, ucapnya.

“Kami menilai mutasi yang dilakukan Plt Direktur Utama tersebut tidak sah dan kami juga menilai mutasi tersebut terindikasi kuat sebagai upaya menyelamatkan kroni-kroni direksi saat ini,” tuturnya.

Terkait keterlambatan penentuan tersebut, Timboel mengungkapkan, dari informasi yang diterimanya, ternyata Ketua DPR baru mengirimkan nama-nama calon Dewas terpilih ke Presiden pada hari Jumat, 12 Februari lalu sehingga Presiden, berdasarkan Pasal 32 tersebut, masih mempunyai waktu untuk mengumumkannya paling lambat tanggal 25 Februari 2016 (yaitu 10 hari kerja sejak tanggal 12 Februari).

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sangat membutuhkan adanya Direksi dan Dewas Definitif sesegera mungkin sehingga Tugas dan Kewenangan Direksi dan Dewas dapat segera dilaksanakan, pungkas Timboel.