:
Oleh Tri Antoro, Kamis, 18 Februari 2016 | 02:43 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 293
Jakarta, InfoPublik - Pengaturan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) perlu segera diberlakukan di seluruh instansi negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional.
Tak hanya itu, pakaian dinas itu dapat menciptakan persatuan dan kesatuan, jiwa korsa diantara sesama ASN, memelihara semangat gotongroyong dalam melaksanakan tugas, menumbuhkan rasa aman, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Pengaturan pakaian dinas ASN, akan diterbitkan Perpres yang merupakan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil," ujar Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Rabu (17/2).
Saat ini menurutnya pakaian dinas ASN masih belum seragam bahkan cenderung berbeda-beda. Ada yang menggunakan atribut khas masing-masing instansi dan menggunakan atribut seperti militer. “Hal itu jelas tidak tepat. Kalaupun menggunakan atribut kepangkatan, semestinya dibuat yang simple,” tutur Yuddy.
Menanggapi hal itu, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan, pakaian dinas ASN harus memenuhi beberapa kriteria. Selain sederhana, pakaian dinas harus nyaman dipakai, disain model serasi, sopan dan humanis.
Pakaian dinas menurut Rini, juga harus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, memperhatikan gender, mengutamakan produksi dalam negeri, serta mendorong penguatan identitas nasional dan penguatan budaya bangsa.
Pakaian dinas terdiri dari tiga jenis, yakni pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera.
"Pakaian dinas harian terdiri dari dua, yakni pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus. Sedangkan, pakaian kerja umum, terdiri dari pakaian kerja nasional, pakaian kerja instansional, dan pakaian kerja tradisional," terang Rini.