Organisasi Pekerja Pertanyakan PHK Sepihak Pramugari Garuda

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 17 Februari 2016 | 14:16 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 740


Jakarta, InfoPublik - Ditengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan beberapa perusahaan karena kompetisi yang semakin ketat, pemerintah terus berupaya untuk mencegah terjadinya PHK.

Namun demikian PHK yang terjadi tidak melulu karena faktor persaingan dan efisiensi. Tentunya, banyak perusahaan, bukan hanya perusahaan swasta tetapi juga BUMN, yang juga melakukan PHK pekerjaanya bukan karena alasan persaingan dan efisiensi tetapi karena alasan lain.

Salah satu perusahaan BUMN yang tengah melakukan PHK pekerjaanya adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Saat ini Garuda Indonesia mem-PHK para pramugarinya dengan alasan sudah memasuki usia pensiun.

Direksi Garuda Indonesia pun dituding secara sepihak menentukan usia 46 tahun sebagai masa pensiun pramugarinya. “Akibatnya para pramugari yang sudah berusia 46 tahun harus di PHK,” kata Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) di Jakarta, Selasa (16/2).

Menurut Timboel, proses PHK karena alasan pensiun tersebut saat ini sedang berproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ada 33 pramugari yang saat ini sedang menggugat Garuda Indonesia di PHI, karena PHK dengan alasan sudah memasuki usia pensiun 46 tahun. Di luar 33 orang tersebut ada lagi 10 pramugari lainnya yang harus ter PHK pada gelombang berikutnya, jelas Timboel.

Ia menjelaskan, bila merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Direksi Garuda dengan Serikat Karyawan Garuda Indonesia, khususnya Pasal 57 (huruf c), disebutkan bahwa untuk awak kabin usia pensiunnya adalah 56 tahun. Sementara pramugari adalah karyawan yang termasuk dalam kategori bekerja sebagai awak kabin.

Tidak ada satu pasal pun di PKB tersebut yang mengatur pensiun pada usia 46 tahun. Bagi para pramugara usia pensiunnya tetap 56 tahun sesuai isi PKB, jelas Timboel.

Sikap kami jelas, tindakan PHK yang dilakukan Direksi Garuda Indonesia kepada para pramugari dengan alasan pensiun adalah tindakan semena-mena dan merupakan tindakan diskriminasi, tegasnya.