:
Oleh H. A. Azwar, Minggu, 17 Januari 2016 | 22:12 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 224
Jakarta, InfoPublik - Dugaan malpraktik yang memakan korban jiwa beberapa waktu terakhir masih hangat diperbincangkan hingga saat ini. Tenaga medis PT Chiropractic yang diduga melakukan malpraktik tersebut merupakan Tenaga Kerja Asing tanpa dilengkapi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan, meminta kepada pengawas ketenagakerjaan untuk lebih memperhatikan praktik penggunaan jasa TKA di Indonesia.
Hingga saat ini, kasus malpraktek tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dugaan tersebut saat ini masih dalam pendalaman penyelidikan dari Kepolisian Polda Metro Jaya, kata Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Bernawan Sinaga di Jakarta, Jumat (15/1).
Dijelaskannya, dalam BAB VIII pasal 42 sampai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing, ditegaskan bahwa setiap orang asing yang bekerja di Indonesia harus bekerja dalam hubungan kerja untuk jabatan dan lokasi kerja tertentu, dengan sponsor yang berbadan hukum.
Selain itu, ada syarat kompetensi, profesionalitas, serta jenjang jabatan yang bisa diduduki oleh TKA di Indonesia.
Tenaga kerja asing tidak diperbolehkan bekerja atas dirinya sendiri dan khusus untuk profesi-profesi misalnya pengacara, dokter, akuntan dan lain-lain tidak diperbolehkan untuk berpraktek langsung. Sehingga Kementerian ketenagakerjaan tidak pernah memberikan izin kerja bagi profesi-profesi tersebut. Mereka hanya diperbolehkan bekerja untuk badan hukum dengan jabatan-jabatan seperti pada bagian manajerial dan tenaga ahli konsultasi atau advisor, jelasnya.
Bernawan mengimbau kepada masyarakat, jika ada praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai prosedur, hendaknya dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Baik instansi yang membidangi tenaga kerja maupun instansi lain yang terkait.
Kepada seluruh masyarakat yang mengetahui adanya praktek-praktek ataupun mengalami langsung atas tindakan-tindakan tersebut yang dilakukan oleh TKA, maka sebaiknya menyampaikan kepada instansi yang berwenang baik pada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan atau Kepolisian, pesan Bernawan.
Menurutnya, kejadian malpraktik medis yang yang melibatkan TKA ini diharapkan tidak terulang kembali. Untuk itu, masyarakat juga harus pro aktif dalam membantu mengawasi praktik TKA di lingkungan sekitar.
Diungkapkannya, saat ini Kemnaker telah memerintahkan kepada seluruh pengawas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk melakukan pemeriksaan norma ketenagakerjaan baik di rumah sakit, klinik dan pengobatan tradisional yang melibatkan TKA.
Jika didapati adanya penggunaan jasa TKA yang tidak sesuai prosedur, maka pengawas ketenagakerjaan tidak akan segan-segan untuk memberi sanksi.
Bagi pemberi kerja dan tidak memiliki IMTA, akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.