Jakarta, InfoPublik — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengarahkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menjadi pemrakarsa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri guna memperjelas pembagian kewenangan dan pengampu utama tata kelola keimigrasian di Indonesia.
Hal itu disampaikan Yusril melalui keterangan resmi, Rabu (11/8/2026).
Yusril mengatakan, isu pengungsi mancanegara memiliki keterkaitan erat dengan aspek hukum, HAM, dan keimigrasian.
Penataan ulang regulasi dinilai mendesak agar penanganan pengungsi memiliki kepastian tata kelola pascapembagian struktur kementerian.
"Nanti kami arahkan agar fokus dan terstruktur. Isu pengungsi erat kaitannya dengan hukum, HAM, dan keimigrasian sehingga masukan ini sangat berharga,” ujar Yusril.
Selain penegakan kewenangan, proses revisi Perpres ini membuka peluang pengaturan izin bekerja secara terbatas bagi pengungsi yang telah memperoleh status resmi dari Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR).
Gagasan tersebut akan dikaji secara hati-hati agar harmonis dengan regulasi ketenagakerjaan, keimigrasian, keamanan nasional, serta kapasitas pemerintah pusat dan daerah.
Sedangkan, Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Gede Nyoman Surya Mataram, menambahkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 selama ini masih memiliki keterbatasan karena lebih banyak mengatur pembagian tugas tanpa menyelesaikan kendala operasional di lapangan, khususnya terkait penyediaan fasilitas penampungan oleh pemerintah daerah.
Wacana revisi yang telah mengemuka sejak 2023 tersebut sempat terhambat karena belum ada lembaga yang mengambil posisi tegas sebagai instansi pemrakarsa.