Wapres: KY Wajib Kawal Kehormatan Hakim sebagai Penegak Keadilan

: Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dalam acara penyampaian laporan tahunan Komisi Yudisial 2023 yang mengangkat tema Merajut Nusantara untuk Menjaga Integritas Hakim di Auditorium KY (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 2 April 2024 | 17:38 WIB - Redaktur: Untung S - 218


Jakarta, InfoPublik - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menerangkan Komisi Yudisial (KY) lahir dari gerakan reformasi, karena itu menjadi tumpuan masyarakat dalam mengawal independensi, integritas, dan sekaligus kehormatan hakim sebagai penegak keadilan.

Hal itu disampaikan Wapres dalam sambutaanya saat Laporan Tahunan KY Tahun 2023 dengan mengusung tema Merajut Nusantara untuk Menjaga Integritas hakim, yang digelar Selasa (2/4/2024) di Auditorium KY, Jakarta. Acara itu selain dihadiri Wakil Presiden, hadir pula pimpinan lembaga negara, dan menteri.

“Komisi Yudisial telah membangun tradisi transparansi kepada masyarakat secara berkelanjutan, sekaligus menjamin keterbukaan atas berbagai masukan demi tercapainya kemajuan. Keterbukaan, partisipasi, adaptasi, dan sinergi antar-lembaga negara dan elemen bangsa lainnya menjadi prasyarat keberhasilan bangsa kita dalam menghadapi aneka persoalan dan tantangan di masa depan yang tidak dapat kita prediksi,” papar Ma’ruf Amin.

Lanjut Wapers Ma’ruf Amin, KY merupakan lembaga negara yang mandiri dalam menjalankan fungsi pengawasan eksternal kekuasaan kehakiman, untuk itu KY memegang peran penting untuk menjamin masa depan sistem peradilan di Indonesia yang berkualitas, bersih, efektif, dan efisien.

“Meski demikian, kewenangan Komisi Yudisial tidak bersifat otoritatif karena melibatkan otoritas lembaga pengawas internal peradilan yaitu Mahkamah Agung. Untuk itu kerja sama yang baik dengan Mahkamah Agung menjadi penting,” terangnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya memahami, tugas menjaga marwah lembaga peradilan di era partisipasi masyarakat yang kian tinggi bukanlah perkara mudah. Untuk itu, KY juga mesti memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya, seperti akademisi dan lembaga kemasyarakatan, guna mengefektifkan pengawasan terhadap hakim dan memperluas  partisipasi masyarakat.

"Karena saya memahami, tugas menjaga marwah lembaga peradilan di era partisipasi masyarakat yang kian tinggi bukanlah perkara mudah," ujarnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:35 WIB
Optimalisasi Peran Masyarakat Penting untuk Memantau Perkara PBH
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:30 WIB
Ungkap Kendala Pemantauan PBH, KY Ajak Masyarakat Berkolaborasi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 13 Mei 2024 | 20:51 WIB
Garis Batas Kesalahan Teknis Yudisial dan Pelanggaran Etika Perlu Diperjelas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 10 Mei 2024 | 13:45 WIB
KY Jalin Kerja Sama dengan United Kingdom Ministry of Justice
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 18:51 WIB
KY dan LAN Sepakat Kembangkan Kompetensi Penata Kehakiman
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 12:54 WIB
Teknis Yudisial bukan Kewenangan KY
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 30 April 2024 | 08:18 WIB
Pemantauan Persidangan oleh Pendamping Menjangkau Pemenuhan Hak PBH
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 26 April 2024 | 17:13 WIB
Terapkan Manajemen Keamanan Informasi, KY Raih Sertifikasi SNI dari KAN