KPK Tetapkan lagi Bupati Kepulauan Meranti MA Tersangka Kasus TPPU

: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 28 Maret 2024 | 03:36 WIB - Redaktur: Untung S - 238


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penetapan tersangka itu dikarenakan adanya temuan fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai Tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis, (28/3/2024).

Ali mengungkapkan, mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah diantaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” paparnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan lakukan penahanan kepada tiga tersangka tindak pidana Korupsi (TPK) di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Ketiganya adalah Bupati Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA.

“Ketiga tersangka tersebut terkait dalam kasus pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,” papar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.

Alexander mengungkapkan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023.

“Untuk tersangka MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” terangnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 18:36 WIB
KPK Selesaikan Asesmen Mandiri Program PIEPTN, Ini Hasilnya
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 20:56 WIB
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 18:16 WIB
KPK Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 18:02 WIB
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PLN
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:32 WIB
Lima Saksi Diperiksa KPK Terkait Perkara Suap Mantan Bupati Labuhanbatu
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:30 WIB
Mantan Kadis Perhubungan Bandung Diperiksa KPK Terkait Suap di Pemkot
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:29 WIB
KPK Periksa Direktur Utama Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 6 Mei 2024 | 20:29 WIB
Enam Saksi Diperiksa KPK terkait Korupsi Pengadaan Barang di DPR