KPK Limpahkan Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi di DJKA

: Interior KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 24 Januari 2024 | 08:40 WIB - Redaktur: Untung S - 550


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kedua tersangka kasus dugaan pemberian suap dalam kasus proyek jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Pengadilan.

“Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan tersangka Dirut PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi (ZF) ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (24/1/2024).

Lanjut Ali, setelah melakukan pelimpahan, KPK langsung melaksanakan pemindahan tempat penahanan keduanya ke Rutan Kebon Waru. “Penahanan keduanya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan.

Sebelumnya, KPK  menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dua tersangka itu yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF). AD langsung ditahan di Rutan KPK, sementara ZF diminta kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

Perkara itu bermula saat AD dan ZF ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang diadakan Kementerian Perhubungan khususnya di Balai Teknik Perkeretapian Kelas I Bandung. Keduanya adalah pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.

Agar perusahaannya terpilih, AD dan ZF melakukan pendekatan dengan SPH yang saat itu menjabat selaku PPK dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan- Cianjur 2023 sampai 2024.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 sampai 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 Miliar. Tindakan SPH untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari HNO selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 09:30 WIB
Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 09:10 WIB
Penetapan Standar Minimum Gaji Pelaut Indonesia Tengah Digodok
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:49 WIB
Menhub Dorong Peningkatan Kolaborasi Layanan Angkutan Laut dan Logistik
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:48 WIB
Ditjen Hubud Pastikan Angkutan Udara Haji Mecca Route Berjalan Lancar
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:48 WIB
Satu Dekade Masifnya Pembangunan Infrastruktur Transportasi di Indonesia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:45 WIB
Kemenhub Optimalkan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Indonesia