Pelatihan KEPPH Banyak Diminati Hakim

: Rapat Penyampaian Hasil Survei Pengukuran Indeks Integritas Tahun 2023, di Gedung KY, Jakarta. (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 23 Januari 2024 | 17:45 WIB - Redaktur: Untung S - 87


Jakarta, InfoPublik - Salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) adalah meningkatkan kapasitas hakim. Setiap tahunnya, KY memberikan pelatihan eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada 600 orang hakim.

Menurut hasil survei Pengukuran Indeks Integritas Hakim Tahun 2023, program pelatihan KEPPH diminati para hakim. Para hakim dan pakar yang menjadi responden survei berharap agar KY tetap konsisten dalam melakukan peningkatan kemampuan dan kapasitas hakim.

"Ada hakim yang mengusulkan dilaksanakan secara daring agar tidak meninggalkan pekerjaan. Dalam survei juga terungkap bahwa ada hakim yang tidak tahu bagaimana proses mengikuti pelatihan. Ada hakim yang sudah dua kali menerima pelatihan, tetapi  ada juga yang belum sama sekali menerima pelatihan. Mereka ingin ikut, tetapi tidak tahu prosesnya," ujar Ketua Tim Survei dari PT. Comlec Indonesia Eni Kardi Wiyati, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (23/1/2024).

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmitomenjelaskan, kemampuan KY dalam memberikan pelatihan hanya sebanyak 600 orang hakim setiap tahunnya, padahal jumlah hakim yang ada saat ini mencapai 8.500 orang.

"Dalam setahun KY hanya bisa memberikan pelatihan kepada 600 orang hakim saja, sementara jumlah keseluruhan hakim sudah mencapai 8.500 orang atau bahkan lebih. Terkait mekanisme pengusulan nama yang mengikuti pelatihan, KY hanya bisa mengajukan kebutuhan, tetapi tidak bisa menunjuk siapa hakim yang bisa mengikuti pelatihan tersebut," lanjut Joko.

Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengungkapkan, pemilihan nama untuk pelatihan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mahkamah Agung (MA), sehingga yang perlu dilakukan adalah meningkatkan komunikasi antara KY dengan MA agar peserta lebih merata.

“Dirjen-dirjen sebagai instansi pembina para hakim di Indonesia yang berwenang untuk memilih nama, sehingga bisa jadi dari masing–masing dirjen ini mengeluarkan nama yang cenderung sama. Untuk itu, sebaiknya kita perlu meningkatkan komunikasi lagi dengan MA ke depan agar pelatihan dapat merata bagi hakim," pungkas Nurdjanah.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:35 WIB
Optimalisasi Peran Masyarakat Penting untuk Memantau Perkara PBH
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:30 WIB
Ungkap Kendala Pemantauan PBH, KY Ajak Masyarakat Berkolaborasi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 13 Mei 2024 | 20:51 WIB
Garis Batas Kesalahan Teknis Yudisial dan Pelanggaran Etika Perlu Diperjelas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 10 Mei 2024 | 13:45 WIB
KY Jalin Kerja Sama dengan United Kingdom Ministry of Justice
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 18:51 WIB
KY dan LAN Sepakat Kembangkan Kompetensi Penata Kehakiman
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 12:54 WIB
Teknis Yudisial bukan Kewenangan KY
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 30 April 2024 | 08:18 WIB
Pemantauan Persidangan oleh Pendamping Menjangkau Pemenuhan Hak PBH
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 26 April 2024 | 17:13 WIB
Terapkan Manajemen Keamanan Informasi, KY Raih Sertifikasi SNI dari KAN