- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 8 Mei 2024 | 18:40 WIB
: Mantan Panitera Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur diajukan menjadi Hakim Konstitusi oleh MA. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) (Foto: Dok MA)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Minggu, 31 Desember 2023 | 18:28 WIB - Redaktur: Untung S - 109
Jakarta, InfoPublik - Mantan Panitera Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur diajukan menjadi Hakim Konstitusi oleh MA. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK), sebelum memangku jabatannya, Hakim Konstitusi mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (31/12/2023), Ridwan diajukan oleh MA sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Manahan MP Sitompul yang purnatugas karena memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun pada Desember 2023 ini.
Sebelum diajukan menjadi Hakim Konstitusi, Ridwan yang lahir di Lahat, 11 November 1959 ini merupakan Panitera MA yang dilantik pada Rabu (3/2/2021) di Gedung MA, Jakarta. Ridwan terakhir menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sebelum terjun sebagai Panitera MA.
Perjalanan panjang Ridwan sebagai hakim karier dimulai sejak di PN Muara Enim pada 1989 kemudian dipindahkan ke beberapa tempat. Jabatan pimpinan pengadilan dipercayakan kepada Ridwan pada tahun 2008 sebagai Ketua pada Pengadilan Negeri Batam. Ridwan pernah mengemban tugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA selama hampir lima tahun (2012-2017).
Ridwan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada tahun 1984. Lalu, melanjutkan program master di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jakarta dan lulus pada tahun 2003. Ridwan berhasil meraih gelar doktor pada 2010 di Universitas Padjadjaran.