Pengawasan Kinerja Hakim Tanggung Jawab Bersama

: Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah M. Farhan dalam diskusi publik yang bertemakan


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 26 Desember 2023 | 16:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 72


Jakarta, Infopublik - Pengawasan hakim tidak hanya menjadi tanggung jawab Komisi Yudisial (KY), sehingga diperlukan tanggung jawab dari seluruh elemen masyarakat. Karena tugas pengawasan peradilan merupakan tugas bersama, bukan hanya tanggung jawab lembaga, tetapi peran serta masyarakat dan kalangan akademisi memiliki andil yang besar dalam hal ini.

Hal itu disampaikan Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah M. Farhan dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (26/12/2023).

M. Farhan menjelaskan, pengawasan yang dilakukan KY berdasarkan Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, yaitu dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY mempunyai tugas dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

Pengawasan yang dijalankan oleh KY ialah pengawasan terhadap hakim yang ada di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat pertama, meliputi hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan agama, hakim pengadilan tata usaha negara, dan hakim pengadilan militer.

Lanjut Farhan, luasnya jangkauan pengawasan yang dijalankan oleh KY, memiliki keterbatasan SDM yang dimiliki sehingga KY membentuk kantor-kantor Penghubung di  ibu kota provinsi yang tersebar di Indonesia. Sampai saat ini KY memiliki 20 kantor penghubung, yang salah satunya ada di wilayah Jawa Tengah di Jalan Pamulasih No. 10, Semarang Barat, Kota Semarang.

"Selain melakukan pengawasan, KY juga memiliki kewenangan dalam melakukan advokasi terhadap hakim manakala ada orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," ujar Farhan.

Farhan mengajak kalangan akademisi dan seluruh masyarakat untuk turut aktif berpartisipasi dalam mengawasi jalannya peradilan agar terwujud keadilan yang merepresentasikan harapan para pencari keadilan.

Penghubung KY Jawa Tengah hadir dalam diskusi publik yang bertemakan "Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Pengawasan Peradilan " di Gedung Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:35 WIB
Optimalisasi Peran Masyarakat Penting untuk Memantau Perkara PBH
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:30 WIB
Ungkap Kendala Pemantauan PBH, KY Ajak Masyarakat Berkolaborasi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:17 WIB
Komitmen Cegah Korupsi, KPK-UIN Jakarta Kembali Perkuat Kerja Sama
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 13 Mei 2024 | 20:51 WIB
Garis Batas Kesalahan Teknis Yudisial dan Pelanggaran Etika Perlu Diperjelas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 10 Mei 2024 | 13:45 WIB
KY Jalin Kerja Sama dengan United Kingdom Ministry of Justice
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 18:51 WIB
KY dan LAN Sepakat Kembangkan Kompetensi Penata Kehakiman
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 12:54 WIB
Teknis Yudisial bukan Kewenangan KY