KPU Larang Kode Provokatif saat Debat Capres-Cawapres

: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Foto: kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Rabu, 20 Desember 2023 | 09:48 WIB - Redaktur: Untung S - 138


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan larangan, sekaligus teguran kepada tim pasangan calon presiden/wakil presiden agar tidak memberikan kode provokatif untuk menyemangati saat debat berlangsung.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, bahwa teguran sekaligus larangan tersebut merupakan bentuk evaluasi dari gelaran debat capres sebelumnya pada Selasa (12/12/2023).

"Hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya, ada pasangan calon yang memberikan tanda atau kode atau gerakan yang menyemangati pendukungnya, itu semuanya tidak boleh, dan kami sampaikan dalam rapat evaluasi kemarin," kata  Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2023).

Hasyim mengatakan, tim pasangan calon presiden/wakil presiden pun sudah menyampaikan evaluasi tersebut kepada pasangan calon masing-masing, dan juga sudah memberikan peneguhan komitmen terkait dengan hal tersebut.

"Masing-masing yang dipasangkan calon sudah menyepakati, kemudian sudah ada peneguhan, komitmen pula supaya tertib sesuai dengan kesepakatan antara pasangan calon dan KPU," tegasnya.

Hasyim berharap seluruh gelaran debat yang akan datang dapat berjalan dengan lebih tertib dan kondusif, bebas dari hal-hal provokatif yang dapat mengganggu jalannya debat.

Sebelumnya, KPU menyampaikan teguran kepada Gibran Rakabuming Raka usai debat capres perdana pada Selasa (12/12/ 2023).

Teguran tersebut dikarenakan cawapres nomor urut 2 tersebut berdiri dari tempat duduknya dan mengajak undangan untuk menyemangati Calon Presiden RI Prabowo Subianto saat sesi debat berlangsung.

KPU RI pada Senin (13/12 2023) menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa (14/11/2023), pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:39 WIB
Verifikasi Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, KPU Gunakan Sensus
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:13 WIB
Kurangi Pemanasan Global, KPU Tabanan Dukung Kampanye Hijau
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 6 Mei 2024 | 09:24 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Minta Bali Terapkan Kampanye Hijau