KPK Lelang Barang Rampasan Hasil Korupsi

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 27 Juli 2023 | 21:08 WIB - Redaktur: Untung S - 141


Jakarta, InfoPublik -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Aries HB, Amiril Mukminin,  Siswadhi Pranoto Loe, Ainul Faqih, Apif Firmansyah, M. Syahrial, dan Maskur Husain. Sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap.

“Lelang dilaksanakan dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan obyek lelang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (27/7/2023).

Sambung Ali, pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2023 dengan batas akhir penawaran pukul 10.25 WIB. Tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada website www.lelang.go.id

Obyek lelang yang dijual antara lain satu unit Sepeda Motor Honda Beat Street dengan nomor kendaraan F 5116 OJ dengan nilai limit Rp10.930.000. dan uang jaminan Rp4.000.000, satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 type SE 88 dengan nomor kendaraan F 4875 TAB dengan nilai limit Rp9.496.000. dan uang jaminan Rp3.500.000

Selain itu ada satu unit Sepeda MTB/listrik merk Selis dengan nilai limit Rp2.588.000 dan uang jaminan Rp1.000.000, satu unit Handphone Samsung SM-F900F dengan nilai limit Rp6.176.000 dan uang jaminan Rp2.500.000, satu unit Handphone Samsung Galaxy S21 Ultra 5G dengan nilai limit Rp3.276.000 dan uang jaminan Rp1.500.000. Dilanjutkan dengan satu unit Handphone Samsung Galaxy Note 20 Ultra 8/256 GB dengan nilai limit Rp2.363.000 dan uang jaminan Rp1.000.000.

Ada juga satu unit Handphone Oppo Reno 4 F dengan nilai limit Rp1.382.000 dan uang jaminan Rp600.000, satu unit Handphone Oppo Reno 5 F dengan nilai limit Rp1.844.000 dan uang jaminan Rp800.000, satu unit Handphone Samsung Note 10 dengan nilai limit Rp1.611.000 dan uang jaminan Rp500.000, satu unit Handphone Samsung SM-A515F/DSN dengan nilai limit Rp1.386.000 dan uang jaminan Rp500.000.

Lanjut ada satu unit Handphone Samsung SM-G950FD dengan nilai limit Rp313.000 dan uang jaminan Rp125.000, satu unit Handphone Samsung SM-A217F/DS dengan nilai limit Rp915.000 dan uang jaminan Rp350.000, satu unit Handphone Apple model MN962B/A dengan nilai limit Rp485.000. dan uang jaminan Rp.150.000, satu unit Handphone Apple model MQAG2ZP/A dengan nilai limit Rp867.000 dan uang jaminan Rp. 350.000, dan satu unit Handphone Blackberry Classic dengan nilai limit Rp209.000. dan uang jaminan Rp.80.000.

Objek Lelang berupa Handphone disimpan/berada di Gedung Merah Putih KPK RI Jl. HM. Soeharto No.4, RT.1/RW.6, Kuningan, Guntur, Kota Jakarta Selatan, 12950 dan untuk objek lelang sepeda motor berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Timur, Jalan Cipinang Jaya Raya No. 37 Rt. 2 Rw. 6 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13420 dan calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 jam 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di lokasi objek lelang.

Foto: Dok KPK