Kejagung Amankan Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 4 Juli 2023 | 19:27 WIB - Redaktur: Untung S - 200


Jakarta, InfoPublik - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengamankan Indra Tarigan yang merupakan terpidana kasus penghinaan atau pencemaran nama baik.

Saat diamankan, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini sempat meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan. Meskipun terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu.

"Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Selasa (4/7/2023).

Sumedana menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Indra Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Dengan putusan, jelas dia, menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I atau terdakwa. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Foto: dok. Puspenkum