Kejagung Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi BTS 4G

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 3 Juli 2023 | 20:52 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 193


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedelapan saksi yang diperiksa yaitu, MFM, AJ, DJI dan EH selaku Pegawai BAKTI.

Kemudian, DAF, BN, FM selaku Pegawai BAKTI, dan ABNA selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Sumedana dalam keteranganya, Senin (3/7/2023).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan total delapan orang tersangka yakni AAL, GM, YS, MA, IH, JGP, WP, dan MY.

Sementara ini, sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023), diantaranya, JGP, AAL dan YS.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain korupsi, terkhusus AAL juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Foto: dok. Puspenkum.