KPK Sita Mobil dan Tas Mewah Tersangka Mantan Pejabat Bea Cukai Makasar AP

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 20 Juni 2023 | 17:59 WIB - Redaktur: Untung S - 151


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (20/6/2023).

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8. Selain mobil, tim penyidik turut menyita tujuh buah tas mewah dari pelbagai merk kenamaan brand fesyen. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara  yang saat ini sedang berlangsung di KPK,” kata Ali.

Lanjut Ali, KPK juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh tersangka. “Penyitaan itu sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan dan nantinya akan dikembalikan kepada kas negara,” terangnya.

Ali juga mengharapkan, masyarakat untuk berperan dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui informasi terkait aset tersangka lainnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan menggeledah rumah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti dalam perkara gratifikasi.

“Tim Penyidik, Jumat (12/5/2023) telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman AP dari pihak yang terkait dengan perkara ini. Lokasinya berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor,” paparnya.

Ali menjelaskan, dirumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. “Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” terangnya.

Foto: Dok KPK