Upaya Penyelamatan Danau Toba, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 24 Mei 2023 | 21:23 WIB - Redaktur: Untung S - 332


Jakarta, InfoPublik - Danau Toba merupakan salah satu aset nasional yang dapat berdampak signifikan bagi perekonomian nasional dan daerah jika dikelola baik dan benar. Sebaliknya, jika tak dirawat dan dikelola sebagaimana mestinya, lambat laun yang tersisa dari sumber kekayaan negara itu hanyalah kerusakan alam yang merugikan negara juga masyarakatnya.

Untuk itu, demi menjaga salah satu aset nasional itu, pemerintah terus bahu membahu untuk memperbaiki tata kelolanya. Dalam hal itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat mandat pencegahan korupsi, terus menindaklanjuti upaya penyelamatan Danau Toba yang telah dicanangkan dalam Focus Group Discussion Perkuatan Kolaborasi Antar Pihak Dalam Mendorong Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Danau Toba, sejak 24 November 2022 lalu di Medan.

“Upaya penyelamatan Danau Toba sejalan dengan fungsi koordinasi dan supervisi di dalam UU KPK. Fokusnya ialah melakukan kegiatan upaya penyelamatan kerugian keuangan atau kekayaan negara,” jelas Marulia Tua, Kastgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik Rabu (24/5/2023).

Lanjut Maruli, KPK melakukan upaya pencegahan dari perilaku atau tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara. KPK turut andil dalam pendampingan perbaikan tata kelola agar tidak dikuasai atau dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas danau tersebut.

“Sejauh ini, ada tujuh kabupaten di sekitar Danau Toba, antara lain Toba, Samosir, Simalungun, Dairi, Karo, Tapanuli Utara, dan Pakpak Bharat yang harus difokuskan untuk membenahi dan mengendalikan pemanfaatan ruang di kawasan Danau Toba serta tata kelola Keramba Jaring Apung (KJA),” jelas Maruli.

Sebagai informasi, Danau Toba merupakan satu dari 15 danau yang telah ditetapkan sebagai Danau Prioritas Nasional sesuai amanat Peraturan Presiden (PP) No. 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Sebelumnya, Danau Toba juga dinobatkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN 2008), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN 2011), destinasi superprioritas nasional dan internasional (2019), serta kawasan Geopark Global Kaldera Toba yang telah diakui UNESCO Global Geopark (2020-2024).

“Sehingga Danau Toba harus benar-benar dijaga dan dipergunakan sebagaimana mestinya demi kemaslahatan negara dan masyarakatnya,” tutur Maruli.

Dalam upaya lanjutan penyelamatan Danau Toba ini, Maruli menyampaikan, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN akan mengirimkan surat kepada setiap kabupaten terkait dengan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dan rencana kerja upaya penanganannya.

Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga yang terkait sehubungan dengan dukungan pembiayaan penertiban keramba jaring apung mengingat keterbatasan dana Pemda.

Terakhir, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Rencana Aksi yang dibentuk dan perangkat daerah yang terkait akan mengkaji dan menyiapkan langkah-langkah secara cermat terkait dengan implementasi SK Gubsu Nomor 188.44/211/KPTS/2023 tentang Daya Tampung Beban Pencemaran dan Daya Dukung Danau Toba Untuk Budidaya Perikanan.

Foto: Dok KPK