KPK Kembali Tetapkan RAT Tersangka TPPU

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 10 Mei 2023 | 20:59 WIB - Redaktur: Untung S - 520


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan KPK menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penetapan tersangka RAT itu sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (10/5/2023).

Ali menerangkan, tersangka diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU,” terangnya.

Ia juga menambahkan, pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan  perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” tutupnya.

Foto: Pasha Yudha Ernowo InfoPublik.id