Hakim Tolak Gugatan Praperadilan LE, KPK Tuntaskan Penyidikan

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 3 Mei 2023 | 22:20 WIB - Redaktur: Untung S - 230


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan KPK mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari Tersangka LE dan Tim Penasehat Hukumnya.

“Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara itu telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (3/5/2023).

Lanjut Ali, setelah ini pihaknya akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk di buktikan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum.

Sebelumnya, KPK optimistis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).

“Untuk membantah seluruh dalil dari Pemohon, Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan delapan orang ahli, yaitu Dr Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII,” papar Ali.

Sambung Ali, di samping itu dihadirkan pula tiga orang dokter spesialis RSAPD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka LE. Selain itu ada empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual LE dan menyusun second opinion atas kondisi kesehatan Tersangka dimaksud dengan menyatakan dengan tegas bahwa tersangka LE fit for interview dan fit for stand to trial.

“Kami juga menghadirkan satu orang saksi yaitu Dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan Tersangka tersebut selama berada di Rutan KPK,” kata Ali.

Ali juga menambahkan, selain delapan orang ahli, turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara itu dilakukan berdasarkan aturan hukum.

“Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada Hakim Tunggal Praperadilan dimaksud. Untuk itu, kami optimis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan,” tutupnya.

Foto: Antara Foto