KPK Tetapkan Kadis PUPR Pemprov Papua Tersangka Baru Kasus LE

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 3 Mei 2023 | 22:30 WIB - Redaktur: Untung S - 282


Jakarta, InfoPublik – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

“Dari proses penyidikan perkara tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan Tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (3/5/2023).

Lanjut Ali, namun demikian karena proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses, maka terkait identitas pihak yang ditetapkan Tersangka tsb termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat kami umumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti.

“Penetapan Tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan,” terangnya.

Foto: Istimewa