KPK Dorong Sektor Usaha Perkuat Etika Bisnis yang Kompetitif tanpa Korupsi

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 6 April 2023 | 21:32 WIB - Redaktur: Untung S - 555


Jakarta, InfoPublik - Berdasarkan data perkara, sejak 2004-2022, sebanyak 373 pelaku usaha tercatat telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ditelaah, kasus terbanyak yang melibatkan korupsi pada sektor pelaku uasaha adalah penyuapan yang totalnya mencapai 904 kasus.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajak para pelaku usaha untuk menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar kasus penyuapan serta gratifikasi tidak kembali terjadi. Sudah sepatutnya, pengusaha memegang etika dalam menjalankan proses bisnisnya agar menciptakan iklim yang kompetitif.

“KPK sangat komitmen dan bersemangat untuk memberantas korupsi dari dua sektor yaitu sektor pemangku kepentingan dan sektor pelaku usaha agar pengusaha punya etik berbisnis tidak menggunakan segala cara termasuk suap dan gratifikasi,” kata Ghufron dalam, keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (6/4/2023).

Untuk mencegah tidak pidana korupsi dalam dua bisnis, KPK hadir dalam diskusi yang diselenggarakan anggota American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia) bertajuk ‘Clean Business Conduct to Support Competitiveness’ di Jakarta.

Di sisi lain, melalui pendampingan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK berujar bahwa pengusaha memiliki peranan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pelaku usaha tentunya bisa berdiskusi dengan KPK tentang permasalahan apa saja yang dihadapi dalam membangun iklim usaha yang bersih dan secara bersama-sama membangun upaya perbaikan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa Direktorat AKBU juga bisa menjadi mediator bagi para pengusaha dengan pejabat publik. Misalnya, jika terjadi kesulitan akibat peraturan, tata kelola, dan pelayanan, maka Direktorat AKBU dapat membantu membuka pintu komunikasi dengan instansi pemerintah terkait.

“Kalau sistemnya terpaksa membuat Anda memberikan suap atau gratifikasi bisa diganti. Secara konkret kita dukung sektor bisnis tanpa suap. Oleh karena itu, KPK ingin juga lingkungan bisnis yang lebih kompetitif untuk semua,” terangnya.

Pahala juga mengajak perwakilan anggota AmCham Indonesia untuk bergabung melakukan sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API). API merupakan personil bersertifikasi yang berkompetensi membangun sistem integritas standar nasional dalam upaya pemberantasan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain.

Chair AmCham Indonesia Douglas Ramage, menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena telah memberikan pembekalan terhadap para pengusaha agar tidak terjebak dalam lingkaran tindak pidana korupsi. Diskusi ini diharapkan menjadi wadah bertukar pikiran antara pengusaha anggota AmCham dengan KPK.

Untuk pencegahan korupsi, anggota AmCham juga berpegang pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Sejak tahun 1977, ketentuan antisuap FCPA telah berlaku untuk semua pihak Amerika Serikat dan penerbit sekuritas asing tertentu.

Dengan berlakunya amandemen pada 1998, ketentuan anti-penyuapan FCPA juga berlaku untuk perusahaan dan orang asing yang menyebabkan secara langsung (atau melalui perantara atas nama perusahaan) melakukan praktik penyuapan maka akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam FCPA.

FCPA juga mewajibkan perusahaan untuk membuat dan menyimpan pembukuan dan catatan, yang secara akurat dan adil mencerminkan transaksi perusahaan dan merancang serta memelihara sistem kontrol akutansi internal yang memadai.

Foto: Dok KPK