Kejagung Periksa Saksi Perkara Pengelolaan Dana Pensiun Pelabuhan

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 20 Maret 2023 | 21:50 WIB - Redaktur: Untung S - 205


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun, pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2013 sampai dengan 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan saksi yang diperiksa yakni, yaitu MNA selaku Kelompok Layanan Reksa Dana, Wali Amanat dan lainnya di Divisi Operasional PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk.

"Adapun saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) 2013 sampai dengan 2019," ujar Sumedana dalam keteranganya, Senin (20/3/2023).

Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kendati demikian, Kejagung belum mengungkap berapa total kerugian negara akibat kasus tersebut.

Foto: dok. Puspenkum