Ini Rekomendasi KPK Terkait Dana Transfer Daerah

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 8 Maret 2023 | 17:42 WIB - Redaktur: Untung S - 304


Jakarta, InfoPublik - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pada proses transfer Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) yang tidak efektif, sering terjadi karena proses bisnis terhadap penilaian atau pemenuhan readiness criteria yang berulang.

“Penentuan lokasi prioritas (Lokpri) belum berdasarkan kriteria yang jelas, ketidakpastian dan keterbatasan waktu dalam pengusulan DAKF dari pemerintah Daerah,” ujar Pahala, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (8/3/2023).

Melihat itu, KPK merekomendasi beberapa hal diantaranya;

Menyampaikan surat pemberitahuan DAK Fisik kepada kepala daerah dengan periode waktu yang konsisten di awal tahun anggaran sebelum memuat pagu indikatif per daerah per bidang.

Bersama Kementerian PPN/Bappenas menyederhanakan proses bisnis dana transfer dan menginformasikan lebih awal lokasi prioritas, petunjuk teknis/operasional serta kriteria dan formulasi intensif fiskal.

Menerapkan prinsip transparasi dalam perhitungan alokasi dan penyaluran serta penilaian kinerja pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan DAK Fisik kepada kepala daerah dengan periode waktu yang konsisten di awal tahun anggaran, sebelumnya dengan memuat pagu indikatif per daerah per bidang.

Lanjut Pahala, alokasi Dana Insentif Daerah (DID) kecil dan penggunaannya ditentukan oleh pemerintah pusat, waktu penggunaan DID kinerja tahun berjalan sempit dan disalurkan menjelang akhir tahun serta diarahkan untuk bantuan sosial, Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang terlalu kecil sehingga tidak efektif.

“Rekomendasi yang KPK berikan, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan kementerian/lembaga teknis harus memperbaiki dana transfer dan insentif fiskal ke daerah dalam rangka mendorong kinerja pemerintah daerah,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, pengawasan oleh aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak substantif, hanya bersifat administratif. “Rekomendasi yang KPK berikan, Kementerian Dalam Negeri harus menyusun aturan ulang untuk memperkuat pengawasan implementasi kegiatan dana transfer dan insentif fiskal ke daerah,” ujar Pahala.

Untuk itu, KPK berharap kepada kementerian/lembaga terkait yang akan memperbaiki sistem dan telah memitigasi risiko korupsi, agar bisa diimplementasikan saat merealisasikan dana TKD pada rencana aksi yang telah dibuat.

Foto: Dok KPK