Lakukan Sidak, Mendag Temukan 555.000 Liter Minyakita Belum Terdistribusi

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 7 Februari 2023 | 20:47 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 385


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menemukan 555.000 liter atau sekitar 500 ton minyak goreng bermerek “Minyakita” yang belum terdistribusi ke pasar tradisional yang berada di pulau Jawa.

Penemuan terungkap, ketika Mendag melakukan peninjauan di PT Bina Karya Gudang di Marunda, DKI Jakarta, Selasa (7/2/2023). 

“Artinya sekitar setengah juta liter minyak goreng yang belum dikirim oleh perusahaan terkait,” kata Mendag Zulkifli Hasan. 

Penemuan terungkap setelah melalui penyelidikan oleh satuan tugas (satgas). Komoditas minyak goreng yang ditemukan itu, sudah diproduksi semenjak akhir 2022 yang lalu. 

“Sudah lama sekali ini produksi bulan Desember. Ada satgas yang sudah menangani ini, hal itu yang paling penting persoalannya,” tutur Mendag. 

Klarifikasi dari pihak perusahaan yang menjadi alasan komoditas itu tidak didistribusikan, lanjut Mendag, karena  belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO). Dari hal itu, maka pihak perusahaan enggan melakukan distribusi ke berbagai wilayah di dalam negeri. 

Atas peristiwa itu, Kemendag meminta untuk segera mendistribusikan minyak goreng tersebut ke pasar tradisional di pulau Jawa. Target, selama tiga hari ke depan, komoditas minyak goreng itu mampu segera disebarluaskan di lokasi tujuan. 

Dengan begitu, masyarakat yang membutuhkan komoditas minyak tersebut dapat terpenuhi.  “Barang ini bisa memenuhi pasar dulu di Jawa. Tiga hari saya kirim setelah ini agar di Jawa dulu, karena Jawa ini kan paling banyak pasar,” tutur Mendag.  

Mendag mewanti-wanti  minyak goreng temuan agar didistribusikan ke pasar tradisional bukan pasar retail modern, agar terjangkau oleh masyarakat. 

Disinyalir tersedianya minyak goreng dengan merek Minyakita di pasar retail modern, lebih banyak dinikmati oleh masyarakat menengah-ke atas. 

Fenomena itu, tentunya mengancam ketersediaan dari Minyakita yang hanya dibatasi sebanyak 300.000 ton per bulan. “Kalau banyak masyarakat pindah dari minyak premium ke Minyakita, bisa tidak cukup,” tutur Mendag.

(Foto: Humas Kemendag)