Wujudkan Peradilan Bersih, Penghubung KY Kalsel Kunjungi ORI Perwakilan Kalsel

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 17 Januari 2023 | 14:19 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 315


Jakarta, InfoPublik – Guna mewujudkan peradilan bersih dan berwibawa, penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalsel.

Kunjungan tersebut untuk menyosialiasikan tugas dan kewenangan dalam rangka mewujudkan peradilan bersih dan berwibawa, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

“Kami mengucapkan terima kasih karena sudah berkunjung ke kantor ORI Perwakilan Kalsel. Harapannya Penghubung KY Kalsel dan dengan ORI Perwakilan Kalsel ke depannya dapat terjalin kerja sama,” kata Kepala ORI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (17/1/2023).

Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), Syaban Husin Mubarak, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala ORI Perwakilan Kalsel beserta jajaran yang telah berkenan untuk menerima kunjungan silaturahmi dari Penghubung KY Kalsel, serta menyampaikan bahwa Penghubung KY Kalsel baru terbentuk di bulan November tahun 2022 bersama dengan Penghubung KY baru di tujuh provinsi lainnya.

Asisten ORI Perwakilan Kalsel Benny Sanjaya menyampaikan saran untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap fungsi dan tugas KY dan Ombudsman, maka perlu kiranya diadakan kolaborasi edukasi masyarakat melalui podcast.

“Dengan terbentuknya Penghubung KY Kalsel sangat membantu tugas ORI Kalsel, karena ORI Perwakilan Kalsel pernah beberapa kali menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran KEPPH. Sehingga apabila suatu hari lagi akan ada laporan, maka ORI Perwakilan Kalsel dapat arahkan ke Penghubung KY Kalsel,” ungkapnya.

Asisten ORI Perwakilan Kalsel Zayanti Mandasari juga memberikan saran kepada Penghubung KY Kalsel perihal SOP penanganan penerimaan laporan dugaan KEEPH dan penanganan permohonan pemantauan kepada masyarakat harus secara jelas.

“Jangan sampai pemahaman SOP yang belum jelas membuat pelayanan kurang maksimal dan berujung ada laporan masuk ke ORI Perwakilan Kalsel perihal maladministrasi pelayanan yang dilakukan oleh Penghubung KY Kalsel,” ujar Zayanti Mandasari.

Foto: Dok Komisi Yudisial