Indonesia Sayangkan Kritikan Perwakilan PBB soal KUHP

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 13 Desember 2022 | 06:13 WIB - Redaktur: Untung S - 417


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah menyayangkan sikap dari perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia, yang memberikan kritikan tidak tepat terkait pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah, melalui keterangan tertulisnya, usai konferensi pers di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Faizasyah menegaskan, pihaknya telah memanggil  perwakilan PBB di Indonesia. 

Menurut Faizasyah, pemanggilan itu merupakan salah satu tata hubungan dalam berdiplomasi.

Faizasyah mengharapkan, sebaiknya PBB tidak secara terburu-buru mengeluarkan pernyataan sebelum mendapat informasi yang jelas.

"Justru kesempatan untuk bertemu Kemlu menjadi kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab. Ada norma sepatunya dilakukan perwakilan di suatu negara," kata Faizasyah.

"Ada jalur komunikasi  untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," katanya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan telah menerima surat dari PBB terkait KUHP.

Menurut Wamenkumham Edward surat tersebut sudah terlambat.

"Surat kami terima 25 November, 2022, dan itu tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR," kata wamenkumham yang biasa disapa Eddy.

Eddy menyatakan, sehari sebelum menerima surat tersebut, KUHP sudah mendapat persetujuan tingkat pertama.

"Surat itu sampai tanggal 25, persetujuan tingkat pertama telah diambil 24 November. Jadi, ya sangat terlambat," kata Eddy.

Eddy menuturkan, PBB menawarkan bantuan terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan hak asasi manusia.

Selain itu, Edward mengatakan pemerintah Indonesia sudah menerima masukan dari berbagai masyarakat.

PBB menganggap KUHP baru Indonesia sarat pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi, nilai demokrasi, hingga penegakan HAM.

"PBB khawatir beberapa pasal dalam revisi KUHP bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia terkait hak asasi manusia," demikian menurut PBB.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan KUHP baru pada Selasa (6/12/2022).

Sejumlah pasal yang disorot sejumlah pihak  antara lain  soal larangan berhubungan seks di luar nikah, kohabitasi atau kumpul kebo, larangan menghina presiden  lembaga negara lainnya, serta pidana mati.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI  Teuku Faizasyah.kemlu.go.id