:
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 12 Desember 2022 | 18:49 WIB - Redaktur: Untung S - 340
Jakarta, InfoPublik - Dalam rangkaian acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengadakan lelang barang eks gratifikasi di Ruang Birawa, Hotel Bidakara.
Lelang barang eks gratifikasi tersebut dilakukan secara e-konvensional, yang merupakan pelaksanaan lelang konvensional dengan kehadiran peserta dan penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction.
Ada 15 barang eks gratifikasi yang dilelang. Di antaranya: sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum dan logam mulia. Sampai dengan akhir November 2022, KPK telah menerima 3.441 laporan gratifikasi yang 1.478 laporan di antaranya telah diputuskan menjadi milik negara. Kemudian dari laporan gratifikasi yang diputuskan menjadi milik negara tersebut, lebih dari 200 SK atau sekitar 300 item berupa objek barang gratifikasi (bukan uang).
KPK mengapresiasi seluruh penyelenggara negara, pegawai negeri termasuk pegawai di BUMN/ BUMD yang dalam rangka menegakkan integritasnya telah menolak gratifikasi dan melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK.
“Ini bagian dari upaya bersama kita untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional dan berintegritas,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (12/12/2022).
Barang eks gratifikasi yang dilelang merupakan barang hasil laporan gratifikasi yang disampaikan Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi dan melaporkannya kepada KPK, yang kemudian laporan tersebut diputuskan menjadi milik negara dan diserahkan KPK kepada DJKN Kementerian Keuangan. Secara periodik, DJKN juga telah melakukan lelang barang eks gratifikasi melalui website lelang.go.id secara e-auction.
Selain untuk memeriahkan acara Hari Antikorupsi Sedunia, lelang ini juga diharapkan dapat memberikan gaung dan informasi kepada masyarakat umum. Hasil dari lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan dan dapat digunakan untuk pembangunan dan belanja negara.
Proses lelang barang eks gratifikasi diawali dengan pendaftaran akun di aplikasi e-auction atau www.lelang.go.id menggunakan email. Setelah akun terverifikasi, pendaftar harus melengkapi sejumlah data seperti nomor KTP, NPWP dan rekening bank. Jika telah terverifikasi, calon peserta lelang dapat memilih objek lelang yang diinginkan.
Calon peserta bisa menentukan sebagai perorangan atau wakil dari badan hukum. Kemudian peserta lelang diminta untuk menyetor uang jaminan lelang yang disyaratkan lelang secara sekaligus, tidak dapat dicicil.
Saat pelaksanaan lelang, peserta lelang dapat mengajukan harga penawaran tertinggi yang akan ditetapkan sebagai pemenang. Jika peserta lelang menang, selanjutnya diwajibkan untuk melunasi dan melengkapi berkas.
Foto: Dok KPK